Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Orang Dengan Gangguan Jiwa

  • Willy Andrian Magister Ilmu Hukum Universtas Trisakti, Indonesia
  • Elfrida Ratnawati Magister Ilmu Hukum Universtas Trisakti, Indonesia
Keywords: Orang Dengan Gangguan Jiwa, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Negara

Abstract

Suatu tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh pelaku yang sempurna akalnya, tetapi dapat pula dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pada praktiknya, hakim pada putusannya kerap hanya terbatas kepada menjatuhkan putusan kepada terdakwa ODGJ dengan tidak dijatuhi pidana dan lepas dari segala tuntutan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akhirnya, ODGJ dilepas begitu saja, sedangkan ia membutuhkan perawatan mental khususnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis dan sumber bahan hukum diperoleh dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak asasi bagi ODGJ yang melakukan tindak pidana sama halnya dengan manusia yang akalnya sempurna sebagai warga Negara. Perlindungan hukum bagi ODGJ yang melakukan tindak pidana secara normatif adalah baginya tidak dipidana atas alasan pemaaf karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengaturan tanggung jawab negara pasca pemidanaan ODGJ tidak tercantum khususnya pada KUHP, karena pada praktiknya putusan hakim hanya terbatas kepada amar bahwa terdakwa ODGJ tidak dijatuhi pidana karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan lepas dari segala tuntutan atas alasan pemaaf termasuk terbatas hanya kepada apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum. Dalam pengaturannya kedepan, KUHP perlu direformulasi terkait subjek pelaku tindak pidana perseorangan yang menderita gangguan jiwa dan sanksi tindakan bagi ODGJ.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfiatin, S., & Firmansyah, H. (2021). Keadilan Hukum Dalam Mempertimbangkan Post Traumatic Syndrome Disorder Pada Penjatuhan Pidana Dalam Pengadilan Tinggi Nomor 9/Pid. SusAnak//2020/PT DKI. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 336–357.

Ananda, K. R. (2021). Peran Dinas Sosial Kota Bima Dalam Penanganan Masalah Pemasungan Terhadap Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Universitas_Muhammadiyah_Mataram.

Buana, M. S., Hadin, A. F., & Firdaus, A. (2019). Analisis dan Evaluasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa bedasarkan nilai-nilai pancasila.

Depkes RI. (2018). InfoDatin Tuberculosis 2018. Kementerian Kesehatan RI.

Esem, O. (2019). Perlindungan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Orang dengan Gangguan Jiwa di Daerah Istimewa YOGYAKARTA Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. CHMK Health Journal, 3(2), 40–50.

Firdaus, F. (2016). Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Penyandang Skizofrenia di Daerah Istimewa Yogyakarta (rights fulfillment on health of people with Schizophrenia in special region of Yogyakarta). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(1), 87–103.

Irfani, K., & Arif, L. (2022). Strategi Membangun Kepercayaan Publik Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 6(1), 69–86.

Khadafi, A. (2017). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemasungan Orang Yang Menderita Skizofrenia di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 44–61.

Lesmana, B. (2019). Penerapan Aspek Rasionalitas Dalam Pemilu 2019 (Studi Terhadap Tingkat Partisipasi Politik ODGJ di Kabupaten Hulu Sungai Utara). Al’iidara Balad, 1(1), 1–43.

Lestari, N. R. (2022). Gambaran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Kesehatan Mental di Indonesia. Bahaya Dan Paradigma Tindakan Pasung, 37.

Maramis, F. (2013). Hukum pidana: umum dan tertulis di Indonesia.

Ohoiwutun, Y. A. T., Nugroho, F. M., Samosir, S. S. M., & Setiyoargo, A. (2019). Fungsionalisasi Pasal 44 Kuhp Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Suatu Re-Orientasi & Re-Evaluasi Menuju Reformulasi). Veritas et Justitia, 5(2), 352–373.

Puspitasari, I. A. I. (2016). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Mutilasi Yang Mengidap Gangguan Jiwa Skizofrenia (Studi Putusan No 144/PID. B/2014/PN. CJ). Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 5(3), 369–387.

Rachman, P. A. (2022). Mental Baik Saat Pandemi. Jejak Pemikiran Pemuda Indonesia Tentang Kesehatan Mental Dan Covid-19, 54.

Ramadhan, G. (2020). Child Grooming Melalui Aplikasi Online Sebagai Tindak Pidana.

Rokhmantono, R. (2018). Kondisi Kejiwaan Sakit Berubah Akal Pelaku Tindak Pidana Sebagai Alasan Penghentian Penyidikan (Studi Kasus di Polres Brebes). Jurnal Idea Hukum, 4(1).

Rubini, R. (2019). Internalisasi Revolusi Mental Dalam Pendidikan Islam. AL-MANAR: Jurnal Komunikasi Dan Pendidikan Islam, 8(2), 210–229.

Siregar, Y. M. (2017). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Padang Sidempuan.

Trisnadi, S. (2013). Scope of Visum Et Repertum as a Legal Mean of Proof in Crime Related to Human Body in Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Sains Medika: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 5(2), 121–127.

Umar, M. N., & Zias, Z. (2017). Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1), 128–155.

Wicaksono, M. A. S., & SUSILOWATI, I. F. (2019). Perlindungan Hukum Hak Penyandang Gangguan Jiwa yang Menggelandang di Kabupaten Jombang. NOVUM: Jurnal Hukum, 6(1).

Zainal, A. Z., Ikhsan, M., & Danial, D. (2017). Stigma terhadap Perempuan Sebab Sepotong Kain: Studi Kasus Mahasiswi Bercadar di IAIN Kendari.

Published
2023-03-21