Analisis Perkembangan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Indonesia
Abstract
Pandemi COVID-19 menyebabkan meningkatnya digitalisasi ekonomi. Dimana hal tersebut mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan baru untuk menggali sumber penerimaan pajak baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mulai dari pengertian, kewajiban PPN sebelum dan sesudah aturan PPN PMSE diberlakukan, dan untuk mengetahui dampak dari penerapan aturan PPN PMSE. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan secara naratif. Data yang dibutuhkan adalah data primer berupa informasi dari narasumber. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada narasumber. Metode analisis data dengan menggunakan pengkodean dan trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan pemungutan PPN atas transaksi PMSE telah diatur dalam PMK 40/PMK.03/2010 tetapi aturan tersebut masih menciptakan grey area sehingga pemerintah mengeluarkan aturan PMK 48/PMK.03/2020 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Tidak terdapat pajak baru yang timbul dari aturan PPN PMSE hanya saja kesadaran masyarakat yang belum cukup baik dan pemilihan kata yang kurang tepat menciptakan presepsi yang berbeda mengenai pemungutan PPN PMSE.
Downloads
References
May 30, 2022, from https://www.bps.go.id
Bala, G. M. M., Saerang, D. P. E., & Elim, I. (2018). Analisis Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada PT Makmur Auto Mandiri. In Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 14(1),
404-411.
Budiarto, M. T., & Cahyono, B. (2020). Mengulik Kewajiban Penyedia Platform Marketplace dan Pedagang Sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Bisnis Dagang Transaksi Elektronik (e-commerce). In Proseding Seminar Nasional Akuntansi, 2(1), 1-14.
Cresswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daud, A., Sabijono, H., & Pangerapan, S. (2018). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Nenggapratama Internusa. In Going Concern: Junrla Riset Akuntansi, 13(2), 78-87.
Dharma, L. (2016). Pengaruh Gender, Pemahaman Perpajakan dan Religius Terhadap Presepsi Penggelapan Pajak. In JOM Fekon, 3(1),
1565-1578.
Dinar, M. P. A. S. (2021). Analisis Aspek Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual. In Scientax, 3(1), 88-104.
Internet World Stats. (2021). Internet 2021 usage in Asia. Retrieved on
May 30, 2022, from https://www.internetworldstats.com
Judisseno, R. (2004). Perpajakan. Jakarta: Gramedia.
Kementerian Keuangan. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
Kementerian Keuangan. (2017). Informasi Laporan APBN Tahun 2017. Retrieved on June 5, 2022, from https://www.kemenkeu.go.id
Kementerian Keuangan. (2018). Informasi Laporan APBN Tahun 2018, Retrieved on June 5, 2022, from https://www.kemenkeu.go.id
Kementerian Keuangan. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).
Kementerian Keuangan. (2019). Informasi Laporan APBN Tahun 2019, Retrieved on June 5, 2022, from https://www.kemenkeu.go.id
Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Le, T. M. (2013). Value Added Taxation: Mechanism, Design, and Policy Issues. In Europe, 1-55.
Mandey, A. H. (2013). Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Hasjrat Abadi Manado. In EMBA, 1(3), 99-109.
Miftahudin, A., & Irawan, F. (2020). Alternatif Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Konsumsi atau Pemanfaatan Konten dan Jasa Digital dari Penyedia Luar Negeri. In Scientax, 1(2), 131-148.
Posumah, P. I. C. (2013). Evaluasi Penerapan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Telekomunikasi Indonesia TBK Manado. In Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi, 1(3), 436-445.
Rachman, A., & Ngadiman. (2020). Analisis Efektifitas Kebijakan Pajak, Lingkungan Kegiatan Transaksi e-Commerce. In Jurnal Multiparadigma Akuntansi Tarumanegara, 2(Oktober), 1861-1868.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen Tentang Undang-Undang 1945 dan Amandemen.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai baran dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saputra, A. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan Pada PT DCM Tahun 2017. In Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 1(2), 112-118.
Schreiber, J., & Asner-Self, K. (2011). Educational Research: The Interrelationship of Questions, Sampling, Design, and Analysis.
U.S.A: Wiley.
Siswanto, A. A. (2019). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Saldo Uang Elektronik. In Jurist Diction, 4(1), 17-32.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Bandung: PT Alfabet.
Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Diskus Terhadap Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan. In EMBA, 1(3), 999-1008.
Trisnajuna, M., & Sisdyani, E. A. (2015). Pengaruh Aset Tidak Berwujud dan Biaya Penelitian dan Pengembangan Terhadap Nilai Pasar dan Kinerja Keuangan Perusahaan. In Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 6(11), 888-915.
Tunas, D. S. (2013). Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak Dengan Menggunakan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. In EMBA, 1(4), 1520-1531
Utomo, R. (2017). Tantangan Pengawasan PPN atas Transaksi Konten Digital. In Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 1-6.
Widianto, Y. W., & Puspita, L. S. (2020). Evaluasi Dampak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. In Bappenas Working Papers, 3(2), 109-125.
Wijaya, S., & Juhana, A. (2021). Kajian Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. In JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), 7(2), 125-144.
Wijaya, S., & Nirvana A. P. (2021). Value Added Tax of Trading Through Electronic Systems (Case Study: PT Shopee International Indonesia). In Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245-256.
Wijaya, S., Setyon, N. N., & Azizah, W. N. (2020). Potential Analysis and Supervision of VAT on The Utilization of Digital Contents (Case Study: Steam Platform). In International Journal of Digital Business Management, 1(3), 342-352.
Copyright (c) 2023 Andi Agustiawan, Dwi Suhartini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.