Analisis Hukum terhadap Perseroan yang Mengalami Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham
Abstract
Akuisisi adalah tindakan hukum yang mengambil alih perusahaan lain untuk menyelamatkan perusahaan dari dampak negatif seperti kebangkrutan. Selama pengambilalihan, terjadi perubahan kendali perusahaan. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah keterlambatan notifikasi. Akibat ketidaktahuan perusahaan dalam melakukan pemberitahuan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang kewajiban melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana akuntabilitas dapat dilakukan oleh perusahaan yang mengambil alih perusahaan lain. Penelitian ini menggunakan studi kasus antara PT Nabati Agro Subur dengan PT Lestari Gemilang Intisawit dengan melihat peraturan perundang-undangan UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. PT Lestari Gemilang Intisawit telah terlambat dalam melakukan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan banyak kerugian karena terlambat, bagaimana pertanggungjawabannya dilakukan?
Downloads
References
Anggraini, A. M. T. (2016). Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi Yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Prioris, 2(4), 196–219. Google Scholar
Anisah, S., & Subakti, M. Z. R. (2022). Peran Notaris Dalam Mencegah Keterlambatan Notifikasi Perseroan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha, 2(1), 21–30. Google Scholar
Faradila, D. (2017). Akibat Penghapusan Hak Paten Bagi Pemegang Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Google Scholar
Hotana, M. S. (2018). Industri E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28–38. Google Scholar
Nasution, D. A. (2020). Aspek Hukum Bisnis Atas Tindakan Akuisisi Perusahaan Transportasi Grab Kepada Perusahaan Uber. Google Scholar
Pertiwi, G. P., & Anggraini, A. M. T. (2019). Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Terafiliasi Pt. Cipta Multi Prima Oleh Pt Darma Henwa Tbk Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). Google Scholar
Romli, M. (2021). Positioning Hisbah Dalam Pasar. Ekomadania: Journal Of Islamic Economic And Social, 4(2), 190–203. Google Scholar
Rosyada, M., & Wigiawati, A. (2020). Strategi Survival Umkm Batik Tulis Pekalongan Di Tengah Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada “Batik Pesisir†Pekalongan). Jurnal Bisnis Dan Kajian Strategi Manajemen, 4(2). Google Scholar
Rusmini, A. (2017). Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(3). Google Scholar
Saragih, E. J. (2017). Konsep Monopoli Dalam Tinjauan Bisnis Islam. Jurnal Al-Maslahah, 13(2), 268–269. Google Scholar
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan Ipa. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang Ipa Dan Pendidikan Ipa, 6(1), 41–53. Google Scholar
Sinambela, J. (2021). Analisis Hukum Terhadap Kekuatan Eksekutorial Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Atas Dugaan Praktek Monopoli Oleh Pelaku Usaha (Studi Di Kppu Kanwil I Medan). Umsu. Google Scholar
Suhada, E. (2022). Pengaruh Indomaret Terhadap Pendapatan Pelaku Usaha Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Pedagang Kelontong Di Kecamatan Bojong, Pandeglang-Banten). Uin Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Google Scholar
Susila, A. R. (2017). Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Menghadapi Pasar Regional Dan Global. Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif, 2017, 153–171. Google Scholar
Tiara, C. O. (2017). Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Aspek Tata Niaga Perdagangan Sapi Impor. Uajy. Google Scholar
Copyright (c) 2022 Reeze Reeze, Christine S.T. Kansil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.