Kedudukan Jaminan Kebendaan yang dibebani Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Selaku Pemberi Jaminan dalam Kepailitan

  • Talita Taskiyah Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Gunawan Djajaputera Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
Keywords: Hak Tanggungan, Pihak Ketiga, Kepailitan

Abstract

Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan membutuhkan dana yang didapatkan dari keuangan perusahaan ataupun dari pinjam meminjam uang. Pelaksanaan pemberian pinjaman uang membutuhkan jaminan kebendaan salah satunya yang dibebani hak tanggungan yang diberikan oleh debitor atau pihak ketiga. Ketika debitor wanprestasi kreditor dapat langsung melakukan eksekusi dan mengambil pelunasan piutangnya. Berbeda halnya jika debitor dinyatakan pailit, kreditor pemegang jaminan selaku kreditor separatis dalam melakukan eksekusi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengingat kepailitan adalah sita umum semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Namun menjadi pertanyaan bagaimanakah kedudukan jaminan kebendaan yang dibebani hak tanggungan milik pihak ketiga selaku pemberi jaminan dalam kepailitan. Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan didapatkan kedudukan jaminan kebendaan yang dibebani hak tanggungan milik pihak ketiga selaku pemberi jaminan dalam kepailitan bukanlah termasuk ke dalam harta pailit (non boedel pailit). Akan tetapi, karena tidak ada pengertian khusus tentang harta pailit mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan jaminan kebendaan yang diberikan oleh pihak ketiga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afni, N. (2022). Perlindungan Hak Pekerja Atas Harta Pailit Yang Berupa Jaminan Pihak Ketiga (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pdt. Sus. Gll/2019/Pn. Niaga. Jkt. Pst). Jurist-Diction, 5(1), 283–296.Google Scholar

Firmansyah, R. R. A., & Sekar, I. D. N. (2014). Pengaturan Dan Penerapan Prinsip Paritas Creditorium Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Google Scholar

Hs, H. S. (2006). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Google Scholar

Jabar, A. (2019). 1. Perjanjian Tambahan (Accessoir) Dengan Obyek Hak Tanggungan Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Kreditur. Interest, 15(1). Google Scholar

Kartoningrat, R. B., Marzuki, P. M., & Shubhan, M. H. (2021). Prinsip Independensi Dan Pertanggung Jawaban Kurator Dalam Pengurusan Kepailitan. Rechtidee, 16(1), 37–64. Google Scholar

Kurniawan, H. (2019). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada Kepailitan Melalui Perdamaian. Focus Mahasiswa Upmi, 1(1), 52–65. Google Scholar

M Bahsan Sh, S. E. (2020). Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rajawali Pers. Google Scholar

Munir, F. (2000). Jaminan Fidusia (Second Edi). Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti. Google Scholar

Munir, F. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Pt Erlangga. Google Scholar

Purwadi, A. (2011). Penerapan Ketentuan Kepailitan Pada Bank Yang Bermasalah. Perspektif, 16(3), 128–139. Google Scholar

Ridduan, M. (2022). Analisis Yuridis Atas Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Jaminan Kebendaan Dalam Proses Kepailitan. Lex Lata, 3(3). Google Scholar

Saputra, I. E. (2020). Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak Dan Kreditor Preferen Buruh Dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 155–166. Google Scholar

Saraswati, A. F. A. (2015). Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie Dan Eksekusi Melalui Grosse Akta. Sebelas Maret University. Google Scholar

Shubhan, M. H. (2015). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma Dan Praktik Di Indonesia. Cetakan Ke-5, April. Google Scholar

Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica, 13(2), 104–114. Google Scholar

Sumeisey, C. L. (2015). Eksekusi Benda Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Ketika Debitur Pailit. Lex Et Societatis, 2(9). Google Scholar

Suprihanto, A. (2021). Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan. Universitas Hasanuddin. Google Scholar
Published
2022-12-22