Kedudukan Jaminan Kebendaan yang dibebani Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Selaku Pemberi Jaminan dalam Kepailitan
Abstract
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan membutuhkan dana yang didapatkan dari keuangan perusahaan ataupun dari pinjam meminjam uang. Pelaksanaan pemberian pinjaman uang membutuhkan jaminan kebendaan salah satunya yang dibebani hak tanggungan yang diberikan oleh debitor atau pihak ketiga. Ketika debitor wanprestasi kreditor dapat langsung melakukan eksekusi dan mengambil pelunasan piutangnya. Berbeda halnya jika debitor dinyatakan pailit, kreditor pemegang jaminan selaku kreditor separatis dalam melakukan eksekusi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengingat kepailitan adalah sita umum semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Namun menjadi pertanyaan bagaimanakah kedudukan jaminan kebendaan yang dibebani hak tanggungan milik pihak ketiga selaku pemberi jaminan dalam kepailitan. Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan didapatkan kedudukan jaminan kebendaan yang dibebani hak tanggungan milik pihak ketiga selaku pemberi jaminan dalam kepailitan bukanlah termasuk ke dalam harta pailit (non boedel pailit). Akan tetapi, karena tidak ada pengertian khusus tentang harta pailit mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan jaminan kebendaan yang diberikan oleh pihak ketiga.
Downloads
References
Firmansyah, R. R. A., & Sekar, I. D. N. (2014). Pengaturan Dan Penerapan Prinsip Paritas Creditorium Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Google Scholar
Hs, H. S. (2006). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Google Scholar
Jabar, A. (2019). 1. Perjanjian Tambahan (Accessoir) Dengan Obyek Hak Tanggungan Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Kreditur. Interest, 15(1). Google Scholar
Kartoningrat, R. B., Marzuki, P. M., & Shubhan, M. H. (2021). Prinsip Independensi Dan Pertanggung Jawaban Kurator Dalam Pengurusan Kepailitan. Rechtidee, 16(1), 37–64. Google Scholar
Kurniawan, H. (2019). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada Kepailitan Melalui Perdamaian. Focus Mahasiswa Upmi, 1(1), 52–65. Google Scholar
M Bahsan Sh, S. E. (2020). Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rajawali Pers. Google Scholar
Munir, F. (2000). Jaminan Fidusia (Second Edi). Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti. Google Scholar
Munir, F. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Pt Erlangga. Google Scholar
Purwadi, A. (2011). Penerapan Ketentuan Kepailitan Pada Bank Yang Bermasalah. Perspektif, 16(3), 128–139. Google Scholar
Ridduan, M. (2022). Analisis Yuridis Atas Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Jaminan Kebendaan Dalam Proses Kepailitan. Lex Lata, 3(3). Google Scholar
Saputra, I. E. (2020). Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak Dan Kreditor Preferen Buruh Dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 155–166. Google Scholar
Saraswati, A. F. A. (2015). Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie Dan Eksekusi Melalui Grosse Akta. Sebelas Maret University. Google Scholar
Shubhan, M. H. (2015). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma Dan Praktik Di Indonesia. Cetakan Ke-5, April. Google Scholar
Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica, 13(2), 104–114. Google Scholar
Sumeisey, C. L. (2015). Eksekusi Benda Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Ketika Debitur Pailit. Lex Et Societatis, 2(9). Google Scholar
Suprihanto, A. (2021). Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan. Universitas Hasanuddin. Google Scholar
Copyright (c) 2022 Talita Taskiyah, Gunawan Djajaputera
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.