Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Tidak Mampu
Abstract
Menyadari bahwa profesi notaris diperlukan pada pembangunan, maka Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris menjalankan profesi dalam memberikan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum kepada masyarakat tanpa melihat kemampuan ekonomi kliennya. Pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris sebagai pengawal pelaksanaan kinerja notaris pada pemberian jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma di masyarakat. Pemberian makna pada setiap orang berbeda tergantung pada pemahaman masing-masing. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kinerja dari notaris. Metode penelitian memakai tipe penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan historis. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder, dengan analisis bahan hukum yang digunakan ialah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa, Pertama : Makna dari Pasal 37 ayat (1) UUJN terhadap Notaris yang memberi jasa secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu yaitu mengandung nilai rohani, ekonomis serta sosiologis. Dapat disimpulkan Pemberian jasa hukum pada bidang kenotariatan yang bisa diberikan Notaris yakni berupa pengurangan honorarium Notaris terhadap jasanya yang membuatkan sebuah akta akan tetapi semua tidak semestinya hanya pengurangan honorarium saja namun sejumlah notaris dikarenakan jiwa sosialnya terdapat yang memberi jasanya dengan cuma-cuma kepada orang tidak mampu tersebut. Pengertian jasa hukum yang diberikan Notaris secara cuma-cuma yaitu bahwa Notaris memberi jasa hukumnya pada penghadap tanpa meminta honorarium ataupun dipungut biaya, akan tetapi oleh karena Pasal 37 UUJN tidak menyampaikan dengan spesifik terkait jasa hukum secara cuma-cuma sebagaimana yang bisa diberikan terhadap orang yang tidak mampu, namun secara logis bisa dilakukan pengambilan kesimpulan bahwa jasa hukum yang bisa diberikan Notaris secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu yakni berupa konsultasi hukum serta penyuluhan hukum.
Downloads
References
Adjie, H. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama. Google Scholar
Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Surabaya: PT. Refika Aditama. Google Scholar
Adjie, H. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Internasional Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia. Jurnal Education And Development, 9(2), 517–522. Google Scholar
Ali, M., Gultom, R. J., & Chouw, N. (2012). Capacity of innovative interlocking blocks under monotonic loading. Construction and Building Materials, 37, 812–821. Google Scholar
Baharudin. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Bandar Lampung. Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung, 2014. Hlm 2.
Fariz, H. R. (2012). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Huruf L Dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Diponegoro University. Google Scholar
Ghansham Anand, S. H., & Kn, M. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Prenada Media. Google Scholar
Kristyanto, H. S. A., & Wisnaeni, F. (2018). Pemberian Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris (Studi Kasus Notaris Di Kota Semarang). Notarius, 11(2), 266–282. Google Scholar
Maulana, M. R. (2019). Upaya Menciptakan Produk Hukum Berkualitas Konstitusi Melalui Model Preventif Review. Jurnal Konstitusi, 15(4), 774–795. Google Scholar
Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. (2004). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris.
Pasal 1866 KUH Perdata
Pasal 1867 KUH Perdata
Pasal 1868 KUH Perdata
Pasal 1874 KUH Perdata
Prayitno, I. S. (2019). Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan Honorarium Akta Notaris. Res Judicata, 2(1), 186–199. Google Scholar
Sari, D. A. P. (2016). Makna Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Oleh Notaris Pada Orang Tidak Mampu Terkait Sanksi Yang Diberikan Oleh Undang-undang Jika Tidak Dipenuhi (Analisis Pasal 37 Ayat (1) Dan (2) Undang-undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014). Brawijaya University. Google Scholar
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561. Google Scholar
SN, H. R. (2017). Pelaksanaan Pelayanan Jasa Notaris Terhadap Orang Tidak Mampu. Keadilan Progresif, 8(1). Google Scholar
Subadi, T. (2007). Pendidikan kewarganegaraan. BP-FKIP UMS. Google Scholar
Sulihandari, H., & Rifiani, N. (2013). Prinsip-prinsip dasar profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas. Google Scholar
Copyright (c) 2022 Novia Eka Maghfiroh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.