Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Penghimpunan Dana berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional

  • Muhsinin Muhsinin Program Studi Ekonomi Syari’ah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Akhmad Faozan Program Studi Ekonomi Syari’ah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
Keywords: Wakalah, Penghimpunan Dana, Dewan Syariah

Abstract

Wakalah adalah suatu jenis akad yang bertujuan untuk memberikan kuasa dari muwakkil ( pemilik dana) kepada perwakilan (lembaga keuangan syariah) untuk mengelola dana sebagai langkah untuk mendapatkan keuntungan. Filosofi dasar lembaga keuangan syariah tentunya sangat diarahkan untuk mencapai keridhaan Allah untuk memperoleh segala kebaikan dunia dan akhirat. Penerapan akad wakalah bi al-istitsmar tentunya membutuhkan aturan yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) aset yang didasarkan pada konsep syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif  yang merupakan metode yang digunakan sebagai langkah pengukuran yang sesuai dengan kondisi objek dan objek penelitian. Setiap kegiatan lembaga keuangan Islam sangat memperhatikan akad. Hukumnya juga sangat jelas mengenai penggunaan akad syariah. Selanjutnya penelitian ini diselesaikan secara deskriptif. Riset dilakukan untuk memberikan informasi tentang produk lembaga keuangan syariah. Itu juga dilakukan untuk memberikan informasi tentang bagaimana menggunakan produk ini di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurohman, Dede, Oyo Sunaryo Mukhlas, and Atang Abd Hakim. “Perkembangan Pemikiran Norma Penghimpunan Dana Dan Perwujudannya Dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).” Ecobankers : Journal of Economy and Banking, 2021.
Agung, Anak Agung Putu. Metodologi Penelitian Bisnis. Malang: UB Press, 2012.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Dewan Syariah Nasional. FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 1 26/DSN-MUI/V1/2019 Tentang AKAD WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, 2019.
———. “Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 152/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Penghimpunan Dana Dengan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar,” 2022.
Hamid, Ahmad Munir. “Peran Baitul Mal Dalam Kebijakan Keuangan Publik.” ADILLA: Jurnal Ekonomi Syariah 1 (2018).
Huda, Nurul, and Mohammad Heykal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010.
Janwari, Yadi. Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Rasulullah Hingga Masa Kontemporer. Bandung: Rosdakarya, 2016.
Kolistiawan, Budi. “Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Mengahadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.” Muqtasid, 2017.
Mensari, Rizki Dian, and Ahmad Dzikra. “ISLAM DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.” AL-INTAJ 3 (2017).
Rizal. “IMPLEMENTASI WAKALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH.” EQUILIBRIUM 3 (2015).
Rodoni, Ahmad, and Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim, 2008.
Published
2023-01-25