Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Merek Dagang International
Abstract
Merek merupakan tanda yang terdapat pada suatu produk dengan tujuan untuk membedakan antara suatu barang dengan barang jenis lainnya. Tanda tersebut ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak atas Merek dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek ada dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak tepat dari segi penerapan hukumnya, karena jika dilihat antara merek Penggugat dengan tergugat, ternyata merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya, sehingga merek Penggugat harus dilindungi oleh hukum.
Downloads
References
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65.
Iskandar, H. (2018). Status Hukum Produksi Gawai Replika. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 72–90.
Johanes, S., Haryanto, H., & Kusumadewi, Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Merek. Krisna Law, 3(2), 1–11.
Justitia, W., & Aidi, Z. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Bank sebagai kreditur baru dalam pengalihan piutang atas kredit pemilikan rumah secara Top Up. Jurnal Yuridis, 4(2), 110–130.
Koto, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek yang Sama pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No: 2037/Pid. Sus/2015).
Mangatur, F., Noor, T., & Sutarni, S. (2021). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Air Minum Dalam Kemasan Terhadap Produk Yang Dipasarkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/PDT. SUS-BPSK/2020). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 2(4), 588–609.
Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96–108.
Nurcahyo, E., & Nurcahyo, E. (2018). Pengaturan dan pengawasan produk pangan olahan kemasan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 402–417.
Sasono, D. A., & Haryanto, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek International Dengan Hak Prioritas Di Indonesia. JOURNAL TRANSFORMATION OF MANDALIKA (JTM) e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956, 2(1), 209–217.
Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(1), 108–124.
Sovani, J. T., Dh, A. F., & Arifin, Z. (2016). Pengaruh Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Citra Merek, Kepercayaan Merek dan Loyalitas Merek (Survei pada Masyarakat Sekitar PT. Tirta Investama, Desa Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan). PROFIT: JURNAL ADMINISTRASI BISNIS, 10(1), 24–33.
Sumanti, J. J. (2022). Akibat Hukum Pemakaian Merek yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. LEX PRIVATUM, 10(2).
Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 192–201.
Zaluchu, S. E. (2021). Metode Penelitian Di Dalam Manuskrip Jurnal Ilmiah Keagamaan. Jurnal Teologi Berita Hidup, 3(2), 249–266.
Copyright (c) 2022 Efranda Praviatin, Christine S.T. KansiL
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.