Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Digital Non-Fungible Token (NFT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • Tasya Patricia Winata Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Christine S.T. Kansil Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
Keywords: Non-Fungible Token, Hak Cipta, Karya Seni Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digitalisasi telah melahirkan teknologi baru yaitu blockchain yang mendorong kemunculan aset digital baru berbentuk karya seni digital yang dapat diperdagangkan pada galeri seni digital, dengan dicetaknya suatu kode unik yang mewakili kepemilikan karya seni digital disebut sebagai non-fungible token (NFT). Sebagai teknologi baru NFT di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas, namun bentuk yang diwakili NFT adalah karya seni, maka terdapat hak cipta yang pengaturannya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). NFT memiliki keunggulan yang dapat membantu dalam melindungi hak cipta suatu karya terutama dari segi pembuktian, namun terdapat kelemahan karena belum adanya skema penyaringan originalitas karya yang dicetak NFT memungkinkan karya yang dicetak NFT adalah karya miliki pencipta lain yang diambil secara tidak sah menyebakan pelanggaran hak cipta. Dengan adanya hal tersebut menjadi permasalahan sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan UU HC pada suatu karya seni digital NFT. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bahan studi kepustakaan. Hasil pembahasan didapatkan NFT secara umum diatur UU HC, namun adanya kekosongan regulasi khusus dari NFT dan belum ada sistem penyaringan serta kebijakan dari marketplace NFT yang minim membuat pelanggaran hak cipta masih terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexander, S., Muhammad, Y. M., & Falahuddin, M. J. (2022). NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi (Vol. 1). Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain.

Andryanto, A., Mustika, N., Puteri, A. N., Rahmelina, L., Firdian, F., Siregar, M. N. H., Jamaludin, J., Indarta, Y., Rismayani, R., & Arni, S. (2022). Teknologi Metaverse dan NFT. Yayasan Kita Menulis.

Disemadi, H. S., Yusuf, R. R., & Zebua, N. W. S. (2021). Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 41–52.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Pertama). Prenadamedia Group.

Fadhillah, Y., Samosir, K., Angriawan, R., Jamaludin, J., Ardiana, D. P. Y., Parewe, A. M. A. K., Yuswardi, Y., Simarmata, J., Pakpahan, A. F., & Multazam, M. T. (2022). Teknologi Blockchain dan Implementasinya. Yayasan Kita Menulis.

Gidete, B. B., Amirulloh, M., & Ramli, T. S. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Fundamental Justice, 3(1), 1–18.

Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press.

Lestari, N. P. E. B., & Torbeni, W. (2022). Mengenal NFT Arts Sebagai Peluang Ekonomi Kreatif Di Era Digital. SENADA (Seminar Nasional Manajemen, Desain Dan Aplikasi Bisnis Teknologi), 5, 342–357.

Mayana, R. F., Santika, T., Pratama, M. A., & Wulandari, A. (2022). Intellectual Property Development & Komersialisasi Non-Fungible Token (NFT): Peluang, Tantangan dan Problematika Hukum Dalam Praktik. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 202–220.

Permana, I. G. A. K., Windari, R. A., & Mangku, D. G. S. (2018). Implementasi Undang-Undang Nomor. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Karya Cipta Program Komputer (Software) Di Pertokoan Rimo Denpasar. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 55–65.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61–84.

Safe’i, A. P., Mayasari, M., & Ramdhani, M. (2022). Framing Pemberitaan Non-Fungible Token Ghozali Everyday Di Cnnindonesia. Com Dan Merdeka. Com. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(9), 3610–3616.

Safitri, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Konten NFT (Non-Fungible Token) Menurut Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Jambi.

Santoso, M. B., Irfan, M., & Nurwati, N. (2020). Transformasi Praktik Pekerjaan Sosial Menuju Masyarakat 5.0. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 6(2), 170–183.

Savitri, A. (2019). Revolusi industri 4.0: mengubah tantangan menjadi peluang di era disrupsi 4.0. Penerbit Genesis.

Sutopo, A. H. (2022). Membangun NFT Gallery berbasis Metaverse. Topazart.
Published
2023-01-03