Pengaruh Kesadaran dan Sikap Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  • Asti Asmiati Sofa Universitas Widyatama, Indonesia
  • Fitri Sukmawati Universitas Widyatama, Indonesia
Keywords: Kesadaran, Sikap Wajib Pajak, Kepatuhan Pajak

Abstract

Sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi penerimaan yang berasal dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonomian bangsa, sebagai sumber penerimaan negara pajak memberikan kontribusi terbesar terhadap APBN sebesar 80%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh kesadaran dan sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan analisis statistik deskriptif dan regresi linear berganda dengan sampel sebanyak 38 responden dari wajib pajak yang terdaftar di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung. Berdasarkan hasil pengujian menunjukan bahwa kesadaran dan sikap wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, hal tersebut ditujukan dari hasil uji Adjusted R-Square yang menyatakan bahwa variabel kesadaran dan sikap wajib pajak berpengaruh signifikan dengan pengaruh kesadaran dan sikap wajib pajak sebesar 76,9% terhadap kepatuhan dalam pembayaran PBB di wilayah Bandung Utara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, S., Susetyo, D., & Yunisvita, Y. (2016). Pengaruh PDRB perkapita, jumlah wajib pajak dan inflasi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 14(1), 22–30. https://doi.org/10.29259/jep.v14i1.8772.

Bawazier, F. (2018). Reformasi Pajak di Indonesia Tax Reform In Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(1), 1–28.

Estiningsih, W. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Usaha Kecil Menengah (UKM). Sosio E-Kons, 6(1), 56–65. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v6i1.1716.

Hamidi, A. (2004). Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian Malang. UMM Press.

Kurniasih, D. A. (2016). Pembaharuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(2), 213–228. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i2.141.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi Offset.

Misbach, M. L. (1996). Analisis Faktor-Faktor yang melekat pada Wajib pajak, dan Pengaruhnya Terhadap keberhasilan penerimaan Pajak bumi dan bangunan: Studi empiris di Kotamadya Surabaya. Universitas Airlanga.

Siregar, Y. A., Saryadi, S., & Listyorini, S. (2012). Pengaruh pelayanan fiskus dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (studi empiris terhadap wajib pajak di semarang tengah). Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 1(2), 295–304. https://doi.org/10.14710/jiab.2012.856.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suwastiti, G. S., Larasati, E., Sundarso, S., & Djumiarti, T. (2016). Inovasi Pelayanan Publik Pada Kantor SAMSAT Kota Tegal (Studi Kasus Pada Pajak Kendaraan Bermotor). Journal of Public Policy and Management Review, 5(3), 41–50. https://doi.org/10.14710/jppmr.v5i3.11990.

Widari, B. E., & Ngumar, S. (2016). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen (JIRM), 5(10), 1–17.

Wulandari, T., & Suyanto, S. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendidikan, Dan Sanksi Administrasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman). Jurnal Akuntansi, 2(2), 94–102.
Published
2023-01-25