Konsep Keadilan dan Perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan
Abstract
Konsep hukum perburuhan diawali dengan penemuan mesin uap yang mengubah pekerjaan dari manual menjadi mekanik dengan menggunakan mesin-mesin industri. Perubahan ini menyebabkan adanya pemisahan dua golongan yaitu golongan pemilik modal dan buruh. Pembedaan golongan ini memunculkan tuntutan adanya pemenuhan hak asasi manusia terutama hak-hak kaum buruh dikarenakan kedudukannya yang lebih lemah dibandingkan dengan para pemilik modal. Kebutuhan akan perlindungan bagi kaum buruh menjadi landasan adanya hukum perburuhan. Konsep hukum perburuhan di Indonesia masuk bersamaan dengan kedatangan Belanda ke Indonesia dengan membawa kitab undang- undangnya yaitu Burgerlijk Wetboek (BW). Konsep hukum perburuhan dalam BW didominasi pengaturan mengenai hubungan kerja dan perlindungan bagi buruh. Konsep yang sama kemudian diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak hanya sektor swasta, pemerintah juga melakukan reformasi di bidang kepegawaian dan menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan mengusung konsep perbaikan kinerja birokrasi yang salah satunya dilakukan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu. Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa konsep yang diusung dalam kerangka reformasi kepegawaian lebih menitikberatkan pada peningkatan layanan kepada masyarakat dan justru mengabaikan kesejahteraan aparaturnya terutama PPPK. Pengaturan yang ada berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi fokus utama dari suatu hubungan kerja. Maka, untuk mengatasi persoalan ketidakadilan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi PPPK pengaturan hubungan kerja PPPK dengan pemerintah dapat tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan.
Downloads
References
Fajariah, M., & Suryo, D. (2020). Sejarah Revolusi Industri Di Inggris Pada Tahun 1760-1830. HISTORIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah, 8(1), 77–94. https://doi.org/10.24127/hj.v8i1.2214.
Fonna, N. (2019). Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang. Guepedia.
ILO. (2021). 2022: Advancing social justice in a world in crisis. Ilo.Org.
Jamaludin, A. N. (2016). Sosiologi pembangunan. Bandung: Pustaka Setia.
Purba, B., Rahmadana, M. F., Basmar, E., Sari, D. P., Klara, A., Damanik, D., Faried, A. I., Lie, D., Fazira, N., & Rozaini, N. (2021). Ekonomi Pembangunan. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Raharjo, T. (2022). Manusia Tanpa Sekolah. Yogyakarta: Bentang Pustaka.
Sachari, A. (2007). Budaya Visual Indonesia: membaca makna perkembangan gaya visual karya desain di Indonesia abad ke-20. Erlangga.
Savitri, A. (2019). Revolusi industri 4.0: mengubah tantangan menjadi peluang di era disrupsi 4.0. Yogyakarta: Genesis.
Suprihanto, J., & Putri, L. P. (2021). Manajemen Sumber Daya Manusia. UGM PRESS.
Warsito, R. (2016). Sosiologi Industri. Surabaya: Jaudar Press.
Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi (Vol. 1). Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2024 Nova Scotia Rosita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.