Pandemi COVID-19 Merenggut Hak Kesehatan Pekerja

  • I Made Wisnu Joniada Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Warmadewa, Indonesia
  • I Gusti Ayu Made Iin Kristanti Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Warmadewa, Indonesia
Keywords: Pandemi, Hak Asasi Manusia, Tunggakan, Kesehatan

Abstract

Selama pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya mulai dari yang dirumahkan sementara atau sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menunggak iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Tujuan Penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis bentuk pemenuhan hak atas kesehatan para pekerja ditinjau dari hak asasi manusia serta tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja ditinjau dari  hak asasi manusia. Berdasarkan penelitiaan disimpulkan bahwa Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat dijamin dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1). Salah satu bentuk pemenuhan hak kesehatan pekerja adalah dengan mewajibkan perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja tidak sesuai dengan upaya pemenuhan hak asasi manusia. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut beresiko menyebabkan pekerja tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, pembayaran denda dan pengentian pelayanan publik seperti pembuatan SIM atau paspor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, M. A., Amelia, A. R., & Ismaniar, L. (2019). Hukum dan Bioetik Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Kesehatan. Sleman: Deepublish.

Group, W. B. (2010). Investment law reform: A handbook for development practitioners. World Bank.

Kesehatan, B. (2022). Iuran. Bpjs-Kesehatan.Go.Id.

Khariza, H. A. (2015). Program Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya). Universitas Airlangga.

Komnas HAM. (2017). Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.

Luhukay, R. S. (2021). Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2), 111–121.

Mangkey, R. A. (2022). Kajian Yuridis Implementasi Kebijakan Negara terhadap Jaminan Kesehatan bagi Warga Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 10(1).

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

NusaBali.com. (2022). Badan Usaha di Gianyar Nunggak Rp 1,7 M Iuran BPJS Kesehatan. NusaBali.Com.

Raharjo, S. (1991). Ilmu Hukum, Cet. 3. Badung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahim, I. (2016). Prinsip Perlindungan Hukum terhadap pasien terkait dengan Informed Consent. Universitas Sam Ratulangi.

Rizki, R. M. (2012). Tanggung Jawab Korporasi Transnasional Dalam Pelanggaran HAM Berat. Jakarta: Fikahati Aneska.

Sari, N., Rizki, M., & Solihati, K. D. (2021). Dampak Stimulus Pemerintah Untuk UMKM Pada Era Pandemi Covid-19. Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship, 3(1), 1–8.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Tribunnews.com. (2022). Di Musim Pandemi Banyak Perusahaan Nunggak BPJS Kesehatan, Karyawan Panik. Tribunnews.Com.
Published
2023-01-04