Tanggung Jawab Pembayaran Hutang Perseroan Terbatas Sebagai Wajib Pajak Yang Dinyatakan Pailit
Abstract
Perpajakan memegang peran yang krusial dalam pembangunan dan pemerintahan pada suatu negara tidak terkecuali di Indonesia. Walaupun begitu bukan berarti sistem perpajakan dapat semena-mena diterapkan karena pada prinsipnya perpajakan adalah oleh rakyat dan untuk rakyat. Demikian pula dalam kepailitan yang mana kepailitan pada dasarnya merupakan mekanisme yang tidak hanya digunakan agar kreditor-kreditor dapat mempertahankan haknya namun juga melindungi debitor dari tagihan yang semena-mena. Begitupula dalam hal kantor Pajak terlambat menagihkan pajak dalam kepailitan, secara tidak langsung hal ini merugikan karena hutang Pajak kemungkinan besar menjadi tidak terbayarkan. Namun demikian Dalam kasus PT UCI pajak ditagihkan kepada Direksi setelah kepailitan berakhir yang mana hal ini bertentangan dengan konsep pertanggungjawaban dalam Perseroan Terbatas maupun Kepailitan Dalam penelitian ini penulis mencoba meneliti bagaimana tanggung jawab Pajak dapat dijalankan kepada Wajib Pajak Badan yang telah dinyatakan pailit. penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan akan melakukan penelitian normatif yaitu studi secara konseptual terhadap literatur hukum dan putusan mahkamah konstitusi pengujian undang-undang pasal 32 ayat (2) UU Ketentuan Umum Perpajakan. Setelah meninjau dan menganalisis putusan mahkamah konstitusi tersebut ditemukan bahwasannya konsep pertanggungjawaban yang berbeda yang dianut antara Perseroan Terbatas, dan Kepailitan pada dasarnya hanya memproteksi Direksi terhadap hutang Pajak pada saat kepailitan terjadi. Hal ini karena mekanisme penanggungan Pajak menempatkan Direksi secara otomatis telah lalai sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
Downloads
References
Asyhadie, Z., & Sutrisno, B. (2012). Hukum Perusahaan & Kepailitan. Penerbit Erlangga.
Hadi, Z. (2011). Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham Komisaris dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas. Universitas Brawijaya Press.
Hasibuan, Z. G. (2018). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sesudah Pelaksanaan Tax Amnesty Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Hukum Online.com. (2022). https://www.hukumonline.com/stories/article/lt62cec83e796b0/pertanggungjawaban-pribadi-direksi-dan-kurator-atas-utang-pajak-perusahaan-pailit diakses pada 4 November 2022. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt62cec83e796b0/pertanggungjawaban-pribadi-direksi-dan-kurator-atas-utang-pajak-perusahaan-pailit diakses pada 4 November 2022.
Indriyo, S. M. S. (2012). Revitalisasi Institusi Direksi Perseroan Terbatas. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Isfardiyana, S. H. (2015). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pelanggaran Fiduciary Duty. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1).
Karwur, J. M., Sondakh, J. J., & Kalangi, L. (2020). Pengaruh sikap terhadap perilaku, norma subyektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan dan kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan niat sebagai variabel intervening (Survey pada KPP Pratama Manado). Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing" Goodwill", 11(2).
Levinthal, L. E. (1999). The Early History of Bankruptcy Law, dalam Jordan, et. al., Bankruptcy. Foundation Pres, New York.
Marzuki, P. M., & SH, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.
Poesoko, H. (2010). Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ramadhanti, A., & Pradana, B. I. (2020). Strategi Pengembangan Bisnis Pada Thrift ’ S Trove. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 8(1), 1–10.
Ridwan Khairandy. (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press.
Rorong, V. (2015). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Terhadap Penyitaan Aset Perusahaan Yang Menunggak Pajak. Lex Et Societatis, 3(7).
Samosir, H. H. (2020). Tanggung Jawab Pengurus Sebagai Penanggung Pajak Dalam Peralihan Kepengurusan Perusahaan. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 831–844.
Setyarini, D. M., Mahendrawati, N. L., & Arini, D. G. D. (2020). Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 12–16.
Sjawie, H. F., & SH, L. L. M. (2017). Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media.
Widjaja, G. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas 150 Pertanyaan Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat. Retrieved from Https://Books. Google. Co. Id/Books/about/150_pertanyaan_tentang_perseroan_terbata. Html.
Wijaya, D. N. (2016). Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1(2), 183–193.
Copyright (c) 2023 Malvin Jati Kuncara Alam W, Richard Chandra Adam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.