Kewajiban Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Protokol Notaris Dan Penyimpanan Minuta Akta

  • Agitya Mahardhika Imani Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Yunanto Yunanto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Keywords: Notaris, Protokol Notaris, Minuta Akta

Abstract

Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf n dimana Notaris harus membuat minuta akta dan menyimpan minuta akta tersebut sebagai protokol notaris. Studi ini dilaksanakan dengan tujuan guna mengkaji kewajiban Notaris dalam pelaksanaan protokol Notaris dan penyimpanan minuta akta dan pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta. Notaris memiliki suatu kewajibannya dalam penyimpanan kumpulan protokol Notaris, yaitu minuta akta. Didasarkan pada pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN, notaris memiliki kewajiban untuk membuat akta berupa minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris merupakan pelaksanaan dari kata “menyimpan akta†dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN. Pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta, Notaris tidak menyimpan ataupun tidak membuat minuta akta, maka berakibat hukum terhadapnya berupa sanksi. Dari sisi hukum perdata, sanksi adalah tindakan hukum yang diberikan kepada individu yang telah melanggar ketetapan undang-undang yang bersifat memaksa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. (2009). Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Public. Bandung: Refika Aditama. Google Scholar

Adjie, Habib, & Gunarsa, Aep. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Google Scholar

Fuditia, Megacaesa, Srinitri, Ni Made, & Mashdurohatun, Anis. (2020). Legal Protection Of Notary Recipients Of The Protocol For Deeds Which Allegedly Is Related To Legal Problems In Semarang City. Jurnal Akta, 7(2), 177–182. Google Scholar

Kelsen, Hans. (2007). Teori Umum hukum dan Negara, dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, (Alih Bahasa oleh Somardi). Jakarta: BEE Media Indonesia. Google Scholar

Kie, Tan Thong. (2000). Studi Notariat (Serba-serbi Praktek Notaris). Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Google Scholar

Manan, Bagir. (2004). Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: UII Press. Google Scholar

Mido, Muhammad Tiantanik Citra, Nurjaya, I. Nyoman, & Safa’at, Rachmad. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, 5(1). Google Scholar

Notodisoerjo, R. Soegondo. (1993). Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Google Scholar

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati diri notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Dimasa yang Akan Datang. Jakarta: Gramedia. Google Scholar

Saputra, & Wahyuningsih, Sri Endah. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/Ppat Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, 3(1). Google Scholar

Soekanto, Soerjono. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholar

Suteki, & Taufani, Gilang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholar

Tobing, G. H. .. .. Lumban. (2006). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. Google Scholar

Tobing, G. H. .. Lumban. (2006). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. Google Scholar


Utari Dewi, Theresia Gst Agung Indah, & Martana, Nyoman. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyimpanan Akta In Originali Sebagai Minuta Akta. Acta Comitas, 5(2), 221. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i02.p01. Google Scholar
Published
2023-01-04