Kewajiban Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Protokol Notaris Dan Penyimpanan Minuta Akta
Abstract
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf n dimana Notaris harus membuat minuta akta dan menyimpan minuta akta tersebut sebagai protokol notaris. Studi ini dilaksanakan dengan tujuan guna mengkaji kewajiban Notaris dalam pelaksanaan protokol Notaris dan penyimpanan minuta akta dan pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta. Notaris memiliki suatu kewajibannya dalam penyimpanan kumpulan protokol Notaris, yaitu minuta akta. Didasarkan pada pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN, notaris memiliki kewajiban untuk membuat akta berupa minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris merupakan pelaksanaan dari kata “menyimpan akta†dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN. Pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta, Notaris tidak menyimpan ataupun tidak membuat minuta akta, maka berakibat hukum terhadapnya berupa sanksi. Dari sisi hukum perdata, sanksi adalah tindakan hukum yang diberikan kepada individu yang telah melanggar ketetapan undang-undang yang bersifat memaksa.
Downloads
References
Adjie, Habib, & Gunarsa, Aep. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Google Scholar
Fuditia, Megacaesa, Srinitri, Ni Made, & Mashdurohatun, Anis. (2020). Legal Protection Of Notary Recipients Of The Protocol For Deeds Which Allegedly Is Related To Legal Problems In Semarang City. Jurnal Akta, 7(2), 177–182. Google Scholar
Kelsen, Hans. (2007). Teori Umum hukum dan Negara, dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, (Alih Bahasa oleh Somardi). Jakarta: BEE Media Indonesia. Google Scholar
Kie, Tan Thong. (2000). Studi Notariat (Serba-serbi Praktek Notaris). Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Google Scholar
Manan, Bagir. (2004). Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: UII Press. Google Scholar
Mido, Muhammad Tiantanik Citra, Nurjaya, I. Nyoman, & Safa’at, Rachmad. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, 5(1). Google Scholar
Notodisoerjo, R. Soegondo. (1993). Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Google Scholar
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati diri notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Dimasa yang Akan Datang. Jakarta: Gramedia. Google Scholar
Saputra, & Wahyuningsih, Sri Endah. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/Ppat Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, 3(1). Google Scholar
Soekanto, Soerjono. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholar
Suteki, & Taufani, Gilang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholar
Tobing, G. H. .. .. Lumban. (2006). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. Google Scholar
Tobing, G. H. .. Lumban. (2006). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. Google Scholar
Utari Dewi, Theresia Gst Agung Indah, & Martana, Nyoman. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyimpanan Akta In Originali Sebagai Minuta Akta. Acta Comitas, 5(2), 221. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i02.p01. Google Scholar
Copyright (c) 2023 Agitya Mahardhika Imani, Yunanto Yunanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.