Peredaran Narkotika Melalui Media Sosial dan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengedaran Narkotika
Abstract
Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan anak-anak, remaja hingga deawa. Peredaran bebas dan penyalahgunaan narktoika bergeriliya dengan mudah yang disebabkan oleh berbagai factor. Baik factor internal (dalam diri) maupun factor eksternal (luar diri). Dampak negatif yang ditimbulkan oleh para penyalahgunaan narkotika mempengaruhi generasi bangsa dalam memajukan Negara Indonesia, tak jarang penyalahgunaan Narkotika turut merenggut banyak korban kematian. Sehingga, dalam hal ini peredaran dan penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu hal yang cukup serius dalam hal penanangan maupun pemberian hukumnya. Perkara yang cukup kompleks ini tentu dalam pengungkapan kejahatannya perlu upaya yang ekstra seperti dengan memperhatikan media elektronik, dan juga kesaksian-kesaksian guna mempercepat pengusutan perkara tindak pidana narkotika.
Downloads
References
Dewi, V. A. R., & Saefudin, Y. (2022). Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Penyalahgunaan Narkotika Anggota Polres Purbalingga). Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Dianati, A. D. (2019). Problem moralitas pengguna narkoba di Polsek Wonokromo Surabaya dalam perspektif pandangan imperatif kategoris Immanuel Kant. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Erviana, E. (2018). Erviana NIM: S. 15.1595 Perbedaan pengetahuan sebelum dan sesudah diberikan penyuluhan tentang dampak penyalahgunaan napza pada remaja di mts nurul islam Banjarmasin. KTI, D3 Kebidanan Sari Mulia.
Gultom, T. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu (studi putusan nomor 110/pid. sus/2019/pn mdn). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(01).
Hidayah, F. (2019). Analisis Faktor–Faktor Penyebab Remaja Menggunakan Narkotika Di Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Irianto, M. I. R. J. (2022). Perlindungan Hukum Terhadapanak Sebagai Kurir Narkotika di Tingkat Penyidikan (Studi di Kepolisian Daerah Banten).
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kurniadi, S. R. (2013). Penyalahgunaan (Mengkonsumsi) Narkotika di Kalangan Remaja Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Kota Pontianak. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 1(3).
Marpaung, J. (2018). Pengaruh Penggunaan Gadget dalam Kehidupan. KOPASTA: Journal of the Counseling Guidance Study Program, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.33373/kop.v5i2.1521
Muhammad, N. (2017). Resistensi Masyarakat Urban dan Masyarakat Tradisional Dalam Menyikapi Perubahan Sosial. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 19(2), 149–168.
Polindi, M., & Aguspriyani, Y. (2021). Financial Technology (Fintech) Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). JURNAL AGHNIYA, 4(2), 171–181.
Qorib, M. (2019). Teologi Cinta [Implementasi Doktrin Islam di Ruang Publik]. Kumpulan Buku Dosen, 1(1).
Rusmini, A. (2017). Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(3).
Septiadi, M. A., Thaifury, A. A., Sasmita, F. K. G., & Kusyaeri, I. A. (2022). Perspektif Mahasiswa Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Khazanah Multidisiplin, 3(2), 219–230.
Sumaya, R. (2020). Peran Penyuluh Napza Dalam Mencegah Penggunaan Narkoba Pada Remaja (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo). IAIN Ponorogp.
Tamba, E. M., Krisnani, H., & Gutama, A. S. (2015). Pelayanan Sosial Bagi Remaja Putus Sekolah. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2).
Wani, M. (2019). Pemuda Dalam Al-Qur’an Dan As-Sunnah: Pemuda Islam Yang Berkualitas Tidak Lepas Dari Pendidikan Orang Tua Yang Totalitas. Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Al-Hadits, 13(1), 71–94.
Zainuddin, M. (2016). Konsekuensi Penutupan Lokalisasi Teleju di Pekanbaru. KATA SAMBUTAN KETUA PELAKSANA, 600.
Copyright (c) 2023 Slamet Pribadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.