Analisis Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dengan Pemeriksaan Pajak Sebagai Variabel Moderating
Abstract
Salah satu sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah self-assessment sistem, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, tidak semua Wajib pajak patuh akan kewajiban perpajakannya dan cenderung meminimalisir beban pajak terutang yang seharusnya dan memperlambat pembayaran pajak tersebut. Metode, Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti guna mendapatkan data yang relevan. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian analisis kuantitatif, yaitu menggunakan analisis data secara mendalam dalam bentuk angka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan dengan pemeriksaan pajak sebagai variabel moderating. Hasil penelitian ini menghasilkan pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak yang berpengaruh positif signifikan, serta yang pemeriksaan memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Adapun pengetahuan memiliki pengaruh positif signifikan. Sistem perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan. Kemudian, penagihan pajak memiliki pengaruh positif signifikan. Selanjutnya, pemeriksaan pajak memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan.
Downloads
References
Assa, J. R., Kalangi, L., & Pontoh, W. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(04).
Bahri, S. (2020). Analisi Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1), 1–15.
Bhegawati, D. A. S., Yuesti, A., & Sumiantari, N. W. (2022). Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar. Asian Journal of Management Analytics, 1(1), 35–50.
Ibtida, R. (2010). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kinerja penerimaan pajak dengan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel intervening (studi pada wajib pajak di Jakarta Selatan).
Julianti, M., & Zulaikha, Z. (2014). Analisis Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Membayar Pajak Dengan Kondisi Keuangan Dan Preferensi Risiko Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus pada Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Candisari Semarang). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Matussilmi, V. I. (2017). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris di Kabupaten Kebumen).
Meifari, V. (2020). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak kendaraan Bermotor dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi di Kota Tanjungpinang. CASH, 3(01), 39–51.
Muda, I., & Kholis, A. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan dengan Pemeriksaan Pajak sebagai Variabel Moderating pada KPP Pratama Medan Kota.
Palupi, D. Y., & Herianti, E. (2017). Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Informasi Tren Media sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga). InFestasi, 13(1), 285–296.
Rinaldi, A., & Santoso, S. B. (2018). Analisis Pengaruh Kualitas Informasi, Kualitas Sistem Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Beli Ulang Dengan Kepuasan Pelanggan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Pelanggan Traveloka Di Kota Semarang). Diponegoro Journal of Management, 7(2), 1–14.
Sari, M. M. R., & Afriyanti, N. N. (2012). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 7(2), 1–21.
Sitorus, R. R., & Kopong, Y. (2017). Pengaruh E-Commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Media Akuntansi Perpajakan, 2(2), 40–56.
Supriyati, S. (2011). Pengaruh pengetahuan pajak dan persepsi wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. The Indonesian Accounting Review, 1(1), 27–36.
Wahyuningsih, T. (2019). Analisis Dampak Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. JSAM (Jurnal Sains, Akuntansi Dan Manajemen), 1(3), 192–241.
Yeni, R. (2013). Pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap peningkatan penerimaan pajak yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak pada kpp pratama padang. Jurnal Akuntansi, 1(1).
Zainuddin, Z. (2017). Pengetahuan Dan Pemahaman Aturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Persepsi Atas Efektifitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 10(2).
Copyright (c) 2023 Dewi Utami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.