Gerakan Perempuan Dalam Merevisi Batas Usia Perkawinan Bagi Anak Perempuan Di Indonesia

  • Achmad Fadli Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
  • Nur Iman Subono Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Keywords: Koalisi 18 , Gerakan Perempuan, Perkawinan Anak, UU Perkawinan

Abstract

Proses revisi batas usia perkawinan bagi anak perempuan pada UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 memiliki proses perjuangan yang cukup lama bagi gerakan perempuan di Indonesia. Koalisi 18+ yang merupakan gabungan dari kelompok-kelompok masyarakat dan individu merupakan inisiator dalam proses revisi batas usia perkawinan tersebut. Penetapan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 merupakan buah hasil perjuangan dari Koalisi 18+ ini. Dalam jurnal ilmiah ini metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif karena permasalahan yang diteliti berhubungan erat dengan keberlangsungan manusia dalam hal ini anak-anak perempuan di Indonesia. Hasil yang didapatkan dalam jurnal ilmiah ini menunjukan bahwa Koalisi 18+ telah berhasil mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk merevisi batas usia minimal perkawinan bagi anak perempuan. Melalui pendekatan teori gerakan sosial dan teori kelompok menjadi sebuah bentuk implikasi teoritis yang relevan untuk melihat proses gerakan sosial politik dalam mendorong revisi UU Perkawinan No.1/1974, serta memperlihatkan interaksi kelompok-kelompok dalam mempengaruhi pemerintah untuk menentukan arah kebijakannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alafgani, J. (2017). Gerakan Sosial Berbasis Komunitas (Studi Kasus: Gerakan Komunitas Sabalad Dalam Pendidikan Di Kabupaten Pangandaran). Universitas Siliwangi.

Astuti, P. (2018). Nilai-Nilai Profetik Dan Implikasinya Bagi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (Studi Pemikiran Kuntowijoyo). Uin Raden Intan Lampung.

Damas, M. H. (2019). Batas Usia Minimal Menikah Bagi Perempuan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017). Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Darmansyah, R., & Sartika, A. (2021). Representasi Perempuan Dalam Politik (Studi Pemilihan Legislatif Kota Dumai Periode 2019-2024). Journal Civics And Social Studies, 5(1), 1–15.

Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy. Pearson.

Isnaini, A. (2014). Kekerasan Atas Nama Agama. Kalam, 8(2), 213–228.

Jain, S., & Kurz, K. (2007). New Insights On Preventing Child Marriage: A Global Analysis Of Factors And Programs. International Center For Research On Women (Icrw).

Lasmadi, S., Sasi Wahyuningrum, K., & Sutra Disemadi, H. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1–16.

Macionis, J. J. (1999). Study Guide, Society, The Basics, John J. Macionis. Prentice Hall.

Nurhayati, S., Idris, M., & Burga, M. A.-Q. (2019). Muhammadiyah Dalam Perspektif Sejarah, Organisasi, Dan Sistem Nilai. Trustmedia Publishing.

Pasulle, J. L. (2019). Konflik Dan Resolusi Konflik (Studi Kasus Sengketa Tanah Di Kelurahan Labakkang Kabupaten Pangkep). Universitas Hasanuddin.

Raj, A., Mcdougal, L. P., & Silverman, J. G. (2015). Gendered Effects Of Siblings On Child Malnutrition In South Asia: Cross-Sectional Analysis Of Demographic And Health Surveys From Bangladesh, India, And Nepal. Maternal And Child Health Journal, 19(1), 217–226.

Setiawan, E. (2014). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal De Jure, 6(2).

Sigiro, A. N. (2020). Child’s Rights And Gender Justice. Jurnal Perempuan, 25(2), Iii–Iii.

Solikhin, A. (2017). Menimbang Pentingnya Desentralisasi Partai Politik Di Indonesia. Journal Of Governance, 2(1).

Stolley, K. S. (2005). The Basics Of Sociology. Greenwood Publishing Group.

Sukmana, O. (2016). Konsep Dan Teori Gerakan Sosial. Intrans Publishing.

Surya, P., & Rofiq, M. H. (2021). Internalisasi Nilai Karakter Jujur Dalam Proses Pembelajaran Di Kelas Viii Madrasah Tsanawiyah Unggulan Hikmatul Amanah Pacet Mojokerto. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 31–37.

Thoyyib, M. (2018). Radikalisme Islam Indonesia. Ta’lim: Jurnal Studi Pendidikan Islam, 1(1), 90–105.

Unicef, & Puskapa, U. I. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Unicef.

Unicef, & Yang Tertunda, K. (2015). Analisis Data Perkawinan Usia Anak Di Indonesia. Badan Pusat Statistik, Jakarta Indonesia.

Winata, N. T. (2020). Membangun Gerakan Literasi Sekolah Melalui Koper. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 6(2), 584–592.

Yusro, A. L. (2017). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2014. Putusan Nomor 30-74/Puu-Xii/2014 Mahkamah Konstitusi Ri. Diakses Dari. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Published
2023-01-05