Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dikaitkan Dengan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori Dalam Rekam Medis Elektronik di Indonesia
Abstract
Artikel ini membahas tentang penerapan antara asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dengan Lex Superior Derogat Legi Inferiori dalam melatarbelakangi pembukaan informasi rekam medis elektronik. Analisis dilakukan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini didasarkan pada metodologi kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang - undangan, buku, artikel jurnal ilmiah. Artikel ini menyimpulkan bahwa disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, membuat rekam medis elektronik bukan lagi informasi privat tetapi sudah menjadi informasi publik. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis hanya dapat diterapkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dapat diterapkan dalam pada Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penerapan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior menyebabkan anomali, sebab Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis sebagai Inferiori mengesampingkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai Lex Superior. Sehingga membuat masalah hukum tersendiri di dalam sinkronisasi asas vertikal dan horizontal dalam peraturan perundang - undangan di indonesia.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.