Perlindungan Negara Terhadap Perempuan Korban Kekerasan: Studi Kasus Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan negara terhadap perempuan korban kekerasan, mengambil studi kasus peraturan Pemerintah Daerah tentang kawin kontrak di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada upaya dari Negara dalam melindungi perempuan korban kawin kontrak karena belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang kawin kontrak. Kabupaten Cianjur adalah satu-satunya Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan Perbup tentang pencegahan kawin kontrak, perbup ini hanya sebagai bentuk upaya pencegahan kawin kontrak yang bersifat lemah dan sama sekali tidak dapat melindungi perempuan korban kawin kontrak. Implikasi teoritis Advocacy Coalition Framework (ACF) relavan dalam melihat pengaruh aktor dalam pembentukan Perbup No. 38 tahun 2021. Teori ini dapat membantu menganalisa kebijakan yang dihasilkan dari advokasi aktor-aktor dalam memperjuangkan kepentingan masing-masing dan berdampak terhadap lemahnya perlindungan Pemerintah Daerah dalam melindungi perempuan korban kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.
Downloads
References
Arifin, M. R. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Implikasi Fenomena Kawin Kontrak dalam Kehidupan Sosial, Ekonomi Masyarakat Desa. Khazanah Hukum, 1(1), 1–12.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage publications.
Huda, A. N. (2020). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Operandi Kawin Kontrak Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(2), 105–120.
Maghfiroh, N., Heniyatun, H., & Sulistyaningsih, P. (2016). Akibat Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) dan Pencegahannya.
Mega. (2022). Kawin kontrak dalam perspektif aktivis perempuan. (T. Nanda, Interviewer).
Mishra, V. (2013). Human Trafficking: The Stakeholders’ Perspective. Sage Publications India.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). In PT. Remaja Rosda Karya.
Nofitasari, S. (2022). Analisis Mengenai Pengaturan Sanksi terhadap Pelanggaran Pencatatan Perkawinan di Indonesia. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(1), 59–80.
Ridwan, M. S. (2014). Perkawinan Mut’ah: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 1(1).
Rina, H. (2022). Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur. (T. Nanda, Interviewer).
Safira. (2022). Fenomena Kawin Kontrak di Jawa Barat. (T. Nanda, Interviewer).
Siti, N. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Saksi dan Korban Perdagangan Anak (Human Trafficking). Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 6(1), 71–96.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Yusuf, M. Y. M. (2020). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga. At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 96–108.
Copyright (c) 2023 Tia Nanda, Sri Budi Eko Wardani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.