Implementasi Penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit Perbankan

  • Jessica Francis Gunawan Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Yunanto Yunanto Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Keywords: Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Jaminan Fidusia

Abstract

Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diperoleh dari hasil intelektual seseorang yang dituangkan dalam bentuk yang nyata, tidak hanya sekedar ide/gagasan tetapi ada bentuk fisiknya. Kekayaan Intelektual didapatkan seseorang dengan penuh pengorbanan dilihat dari segi biaya, tenaga, dan waktu maka hasil dari KI perlu mendapatkan perlindungan Perkembangan Hak Cipta dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta karya cipta, selain itu Hak Cipta juga dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia, hal ini menunjukan bahwa Hak Cipta sekarang ini sangat bermanfaat bagi pencipta karya cipta karena dengan hasil ciptaan dapat digunakan sebagai agunan dalam memperoleh utang. Karya cipta lagu atau music merupakan salah satu karya ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta seperti yang telah tercantum dalam pasal 40 huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di Indonesia, pengaturan hak cipta mengenal 2 (dua) konsep, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah suatu hak yang secara eksklusif diberikan kepada pencipta dimana kemudian pencipta bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardhianto, V. N. (2019). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai Objek Jaminan Fidusia bagi Masyarakat Umum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 16(1), 205–223.

Asri, D. P. B. (2020). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 130–150. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art7.

Chosyali, A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 49–66. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p49-66.

Kusumaningtyas, R. F. (2016). Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Pandecta Research Law Journal, 11(1), 96–112. https://doi.org/10.15294/pandecta.v11i1.6465.

Lambok, B. D. (2008). Akibat Hukum Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia untuk Menyewakan Obyek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(3).

Muladi, P. L. J. F. D. (2009). Pentingnya Lembaga Jaminan Fidusia Dalam meningkatkan Pembangunan Ekonomi Nasional, Makalah. Seminar Nasional “Problematika Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Di Indonesia: Upaya Menuju Kepastian Hukum, Fakultas Hukum USM, 16.

Mulyani, S. (2016). Rekonstruksi Pemikiran Yuridis Integral dalam Pembaharuan Sistem Hukum Jaminan Fidusia Berpilar Pancasila. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 7(2), 120–133. https://doi.org/10.56444/hdm.v7i2.390.

Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1), 13–32. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440.

Raharja, G. G. G. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2), 91–112. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.6029.

Soerjono, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Rajawali Pers.

Sudaryat, S., & Permata, R. R. (2010). Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku. Bandung : Oase Media.

Suteki, & T. G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tirtakoesoemah, A. J., & Arafat, M. R. (2020). Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18(1), 1–14. https://doi.org/10.31941/pj.v18i1.1084.

Ulinnuha, L. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. J. Priv. & Com. L., 1, 85.

Zaini, A. (2007). Dinamika Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia di Indonesia. Jurnal Al Qalam, 24(3), 407–420.
Published
2023-01-09