Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas Diri Menurut Perspektif Fikih Islam

  • Amirudin Amirudin Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i
  • Misbahuzzulam Misbahuzzulam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i, Indonesia
Keywords: Pembatalan perkawinan, Hukum Fikih Islam

Abstract

Pernikahan merupakan keinginan semua orang, dengan harapan mencapai kebahagiaan dan ketenangan. Namun tak semua pernikahan dapat mencapai semua tujuan tersebut bisa saja pernikahan mengalami kehancuran baik itu berasal dari faktor internal maupun  faktor eksternal. Seperti terjadinya pembatalan pernikahan akibat tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan pemerintah secara undang-undang perkawinan maupun tidak terpenuhinya rukun-rukun pernikahan itu sendiri. Hal ini sebagaimana terjadi di Pengadilan Agama Jember pada putusan nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. akibat adanya cacat hukum pada pernikahan tersebut. Suami mengaku warga negara Indonesia padahal dia berkewarga negaraan Banglades. sedangkan istri mengaku masih perawan ternyata bestatus istri orang pada saat melakukan pernikahan, sehingga terbitlah putusan Pengadilan Agama Jember nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan tersebut dan bagaimana pandangan Fikih Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Jember tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pembatalan pernikahan pada putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. di putuskan sudah sesuai aturan perundang-undangan. Bahwa adanya pemalsuan idenditas suami istri, suami yang mengaku warga negara indonesia namun sebenarnya merupakan waga negara Banglades, istri yang mengaku berstatus perawan ternyata merupakan istri orang, (2) Berdasarkan fikih islam bahwa  ada tiga tinjauan dalam putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. tersebut yaitu; (a). penipuan atau pemalsuan idenditas merupakan bentuk kebohongan, islam mengharamkan perbuatan berbohong, (b). Islam mengharamkan menikahi istri orang lain dan (c). berdasarkan Siasah Syar’iah adanya kewajiban taat terhadap pemimpin selama tidak memeritahkan dalam kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an Al-Karim
Al-Hadist
Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshori Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkamil Al-Qur’an, Kairo: Darul Al-Kutub Al-Misriyah cet. Ke-2, jil. 5, 1384.
Abul Husain Muslim bin Al-Hajaj bin Muslim Al-Qusyairiyi An-Naisaburi, Al- Jami’ As-Shahih (Shahih Muslim), Turky: Darut At-Taba’ah Al-‘Amirah, t.th.
Ahmad bin Hanbal, Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Muasasah Ar- Risalah, cet. 1, 1421.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, cet. 1, 2006.
Asyhadie Zaeini dkk, Hukum Kelurga Islam Menurut Hukum Positif di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, ed. 1, cet. 1, 2020.
Direktori Putusan Mahkamah Agung, Salinan Putusan No. 1428/Pdt. G/2021/PA.Jr., Jember: Pengadilan Agama, 2021.
Ibnu Sholih, Abdulah al-Fauzan, Syarah Al-Warakat Fi Ushul Al-Fiqhi, Riyadh: Darul Al-Muslim Linnasyri Wa At-Tauzi’, Cet. 2, 1423.
Ibnu Utsaimin, Muhammad bin Sholih, Syarah Riyadhus as-Sholihin, Bab Tahrimul al-Kazbi, Unaizah: Madarul Al-Wathan Linnasyri, cet. 2, Jld. 6, 1929.
Ibnu As-Sayyid Salam, Abu Malik Kamal, Shahih Fiqih Sunah Wa Adilatuha Wa At-Taudihu Mazahibil Al-Arba’, Al-Azhar: Al-Maktabah At- Taufiqiyah, cet. ke: 5, tahun 2013.
Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili, Al-Ihkam Fi Sabri Ahwali Al-Hukam Wama Yusra’u Li Ar-Ra’iyah Fiha Minal Ahkam, cet. 1, 1438.
Kompilasi Hukum Islam, Bab X (Pencegahan Perkawinan) Pasal 64, (cet. Permata Press, 2017.
Nukhbatu minal Ulama, Al-Fiqhul Muyasar Fi Doui Al-Kitab wa As- Sunnah, Beirut, Libanon: Maktabah Daru Nuri As-Sunah Lin Nasyri wa At-Tauzi’, 1438/2018.
Sayyid Sabiq, Fikhu as-Sunnah, Beirut: Cet. Ke-1, 1436.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantintatif, Kualitatif Dan ‘R dan D’, Bandung: Alfabeta, cet. 22, 2015.
Takiyuddin Ahmad bin Taimiyah, As-Siyasah As-Syar’iah, Kairo: Dar Ibnu Al- Jauzi, cet. 1, 1433.
Takiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Husni ad-Dimasyki as- Syafi’i, Kifayatul Akhyar Fi Hilli Ghoyatul Ikhtishar, Beirut: Darul Khoir Lit Thoba’ah Wa Nasyri Wa at-Tauzi’, Cet. Ke-3, 1429.
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Unbara, cet. 11, 2019.
Published
2023-01-14