Implementasi Kebijakan Keamanan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Semarang Berdasarkan PP No 27 Tahun 2014
Abstract
Aset tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Pemerintah harus mencatat aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kota Semarang serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan pengamanannya. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan menggunakan model implemantasi kebijakan munurut Edward I. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi yaitu: Tidak semua pengelola Aset/Barang Milik Daerah memahami secara mendalam Permendagri No. 17 Tahun 2007 yang menjadi acuan dalam pengelolaan Aset ataupun Barang Milik Daerah; Kepemilikan aset tanah masih banyak yang tidak didukung dengan bukti hak atas tanah yang sah; Administrasi terhadap bukti kepemilikan Aset Daerah masih banyak yang tidak tertib. Proses pengamanan pada aset tanah dilakukan dengan cara : Mengidentifikasi aset pemerintah Kota Semarang yang ada; Pengamanan administratif; Pengamanan fisik; Tindakan hukum. Faktor penghambat : Sistem birokrasi yang masih kurang efisien dan masih lemahnya koordinasi yang terjadi antar instansi yang terkait; Keahlian sumberdaya manusia yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terkait masih kurang optimal; Ketersediaan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan kebijakan belum sepenuhnya memadai; Kewenangan yang diberikan pada ASN dalam melaksanakan Kebijakan Pengamanan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Semarang masih kurang efektif. Faktor pendukung : Adanya insentif sebagai pelaksana; Adanya komunikasi dan koordinasi yang cukup baik dengan pihak-pihak terkait; Mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengamankan secara fisik aset tanah Milik Pemerintah Kota Semarang.