Penganggaran Dana Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  • Nurul Astri Haliza Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
  • Azmi Fendri Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
  • Hengki Andora Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia Email: [email protected]
  • Khairani Khairani Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
  • Anton Rosari Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Keywords: Dana Pokok, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, APBD

Abstract

Pada lingkungan pemerintah maupun sektor publik anggaran merupakan alat untuk mencapai target atau sasaran yang dicapai pada suatu periode tertentu. Salah satunya adalah penggaran dana pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Secara umumnya DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat oleh DPRD Kota Bukittinggi serta menganalisis mengenai pokok-pokok pikiran DPRD didalam APBD. Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan Pokir DPRD. Maka dari itu harus tertera jelas didalam APBD agar tidak terjadi benturan yang sudah ada pada APBD dan pokir yang akan dilaksanakan nantinya. Dalam pelaksanaannya juga terdapat pula beberapa hambatan yang nantinya akan mempengaruhi pokir dikalangan masyarakat. Rumusan masalah yang timbul yaitu : 1) Mekanisme pengusulan dana pokir oleh DPRD Kota Bukittinggi ; 2) Pengalokasian anggaran dana pokir di dalam APBD Kota Bukittinggi ; 3) Pertanggungjawaban anggota DPRD kepada konstituennya terkait dengan realisasi aspirasi masyarakat yang diajukan melalui pokir. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil: 1) DPRD melakukan reses,angggota DPRD dapat menghimpun usulan kegiatan melalui pokir yang diusulkan kepada secretariat DPRD Kota Bukittinggi yang nantinya akan masuk didalam RAPBD; 2) Pada pengusulan pokir merupakan bentuk kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan dahulu verifikasi lapangan barulah akan diketahui perkiraan dana yang nantinya dibutuhkan; 3) Pada hakikatnya pokir adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD pada konstituennya, karna anggota DPRD cenderung melaksanakan kegiatan dibasis suara yang memilihnya pada saat pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astawa, I. N. T. (2017). Memahami peran masyarakat dan pemerintah dalam kemajuan mutu pendidikan di Indonesia. Jurnal Penjaminan Mutu, 3(2), 197–205.

Huda, M. C. (2022). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). IAIN SALATIGA.

Lolowang, P. J. (2022). Peran Anggota Dprd Fraksi Pdi Perjuangan Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Kabupaten Minahasa. POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 11(1), 118–129.

Mulyadi, M. (2011). Penelitian kuantitatif dan kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 15(1), 128–137. https://doi.org/10.31445/jskm.2011.150106

Naharuddin, N. (2022). Evaluasi Perencanaan Pembangunan Wilayah Kepulauan Riau Tahun 2019. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(02), 175–190.

Nendrawan, P., & Rastika, G. (2021). mplementasi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Di Tinjau Dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2(1), 36–47.

Rahmah, D. C., & Marliyah, M. (2021). Peran DPRD terhadap Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Masyarat di Provinsi Sumatera Utara dalam Aspek Ekonomi Pembangunan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8712–8722.

Rodiah, S. (2019). Analisis Kemampuan Penalaran Matematis Siswa Kelas IX MTS Pada Materi Sistem Persamaan Linear Dua Variabel Berdasarkan Gender. Jurnal Kajian Pembelajaran Matematika, 3(1), 1–8.

Sanjaya, L., Fakhruddin, I., & Dirgantari, N. (2021). Sistem Pengendalian Intern terhadap Dana Reses pada Kantor Sekretariat Dprd Banyumas. Review of Applied Accounting Research (RAAR), 1(1), 43–55.

Sinaga, S. R. I. D. H. (2021). Pengaruh Penerapan E-planning Terhadap Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Labuhan Batu.

Sofan, B. T. (2019). Implementasi Kewenangan DPRD Dalam Pengawasan Terhadap Anggaran Daerah Di Bidang Pendidikan Di Kota Medan.

Sugiarto, A., & Mutiarin, D. (2017). Konsistensi perencanaan pembangunan daerah dengan anggaran daerah. Journal of Governance and Public Policy, 4(1), 1–38.

Tan, F. T. (2022). Polemik Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(10), 15436–15451.

Utama, D., & Roza, D. (2022). Peran Dewan Perwakilan Daerah (Dpd) Dalam Memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat di Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisia, 6(3), 318–327.

Yuliani, W. (2018). Metode penelitian deskriptif kualitatif dalam perspektif bimbingan dan konseling. Quanta, 2(2), 83–91. https://doi.org/10.22460/q.v2i2p83-91.1641
Published
2023-01-16