Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech) Indonesia

  • Refa Swinta Maharani Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
  • Busyra Azheri Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
  • Rembrandt Rembrandt Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
  • Hasbi Hasbi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
  • Yasniwati Yasniwati Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
  • Yussy Adelina Mannas Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Pihak, Fintech

Abstract

Pada saat dewasa ini, perkembangan teknologi telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat dan sekaligus juga telah mengubah sistem interaksi masyarakat, salah satunya yaitu dengan hadirnya fintech sebagai salah satu inovasi dalam sektor layanan jasa di bidang keuangan berbasis teknologi untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun dengan memberikan sistem layanan berupa e-money, crowfunding, lending dan transaksi-transaksi lainnya di bidang keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dalam hal keuangan, membuat suatu alternatif pendanaan berbasis fintech tersebut namun tetap memberikan perlindungan juga bagi masyarakat, yaitu dengan membuat suatu platform online pendanaan yang dinamakan dengan Fintech Lending, yaitu suatu platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemberi dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada penerima dana. Dalam praktiknya, terdapat praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara fintech yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, terdapat pula contoh praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara yang beroperasi secara ilegal atau tidak berizin atau terdaftar di OJK. Rumusan Masalah yang timbul yaitu: 1) Pengaturan tentang pembiayaan berbasis teknologi (fintech) berdasarkan Hukum Positif Indonesia; 2) Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum dalam rangka mengumpulkan bahan hukum dilakukan dengan beberapa pendekatan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil: 1) Sampai saat ini, terdapat beberapa peraturan atau regulasi terkait yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengaturan dan pengawasan fintech sebagai bentuk penerapan teori kepastian hukum demi tetap berlangsungnya pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten, dan konsekuen dalam pelaksanaan perjanjian fintech antara kedua belah pihak; 2) Saat ini, pelaksanaan transaksi yang berujung pada terjadinya suatu perjanjian yang tertuang dalam kontrak elektronik yang mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak selayaknya perjanjian atau kontrak-kontrak pada umumnya dan juga melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian fintech tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Habsyi, M. A. H., Alfandy, M. D., & Mahdi, W. L. (2022). Urgensi Pembentukan UU Teknologi Finansial Sebagai Perlindungan Hukum Konsumen dari Penagihan Intimidatif Kreditur P2P Lending. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 28–41.

Armuji, A. (2019). Mekanisme Investasi peer to peer lending di Indonesia. IAIN Palangka Raya.

Bretawa, R. A., Mutiari, Y. L., & Novera, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Pinjaman Pada Pinjaman Berbasis Online (Peer To Peer Lending) Dalam Transaksi Pinjam-Meminjam Uang. Sriwijaya University.

Burlian, P. (2022). Patologi sosial. Bumi Aksara.

Heriyanto, B. (2022). Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Mediasi Penal Dalam Diskursus Diskresi Kepolisian. Transparansi Hukum, 5(2).

Hermawan, H. (2019). Riset Hospitalitas Metode Kuantitatif untuk Riset Bidang Kepariwisataan. https://doi.org/10.31227/osf.io/fcnzh

Lestari, A. Y. U., Rafidah, R., & Khairiyani, K. (2021). Analisis Kondisi Usaha Kecil di Masa Pandemi Covid-19 dan Strategi Pengembangan Usaha Kecil di Kota Jambi. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Madjid, D. Z., Meilindari, A., Handayani, L., Agustinus, E., & Maulana, A. F. (2019). Student as Online Prostitution Crime Offender (Study in Semarang City). Law Research Review Quarterly, 5(2), 201–232.

Pakpahan, M. E., Zulkifli, S., & Sunarto, A. (2022). Perlindungan Hukum Pemberian Kredit Secara Digitalisasi Kepada Debitur Masa Perkembangan Financial Technology (Fintech). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 120–137.

Remaja, N. G. (2014). Makna Hukum Dan Kepastian Hukum. Kertha Widya, 2(1).

Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108–121.

Syamil, A., Heriyati, P., & Hermawan, M. (2020). Perspektif Industri Financial Technology di Indonesia. Jawa Timur: Qiara Media.

Wahyuni, E. S., & Yokhebed, Y. (2019). Deskripsi media pembelajaran yang digunakan guru biologi SMA Negeri di Kota Pontianak. Jurnal Pendidikan Informatika Dan Sains, 8(1), 32–40.

Wardhani, I. K., & Apriandini, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Atas Risiko Kredit Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(2), 129–152.

Yudha, A. T. R. C. (2021). Fintech Syariah dalam Sistem Industri Halal: Teori dan Praktik. Syiah Kuala University Press.
Published
2023-01-16