Harmonisasi Hukum Pidana Adat Baduy Dalam Perseptif Hukum Nasional
Abstract
Pelaksanaan hukum di masyarakat adat pada dasarnya sama dengan aturan pada hukum positif yang dimana ketika ada yang melanggar maka akan di kenakan sanksi. Hukum adat mengatur tentang masalah-masalah adat yang terjadi di suatu adat tersebut agar terciptanya suatu keharmonisasian. Di dalam pelaksanaan adat baduy mereka menggunakan Ultimum Remedium yang dimana ketika ada yang melakukan pelanggaran aturan adat maka akan ada mediasi antara korban dan pelaku untuk mengambil jalan tengah agar terciptanya perdamaian, yang dimana masyarakat adat baduy masih mendalami bahwa hukum pidana adat merupakan suatu jalan terakhir bagi untuk penyelesaian perkara atau kasus-kasus. Ketika masyarakat baduy melanggar suatu penerapan peraturan adat tersebut maka pada hal itu mewajibkan orang tersebut dikenakan sanksi atau hukuman yang pelaksanaannya di lakukan secara musyawarah yang di pimpin oleh lembaga adat terhadap pelaku dan korban/terhadap peraturan adat baduy dengan pelaku. Peranan dari pemerintah daerah lebak, polsek Leuwidamar dan masyarakat luar baduypun sangat erat dan memperhatikan akan kelestarian di baduy karena baduy sendiri merupakan suatu warisan sejarah bangsa Indonesia yang harus untuk di jaga agar tidak punah dan tercemar dari lingkungan luar. Pelaksanaan pidana adat pada masyarakat adat baduy dikualifikasikan menjadi tindak pidana ringan dan berat. Tindak pidana ringan biasanya dilakukan dengan cara musyawarah antara pihak pelaku dengan korban untuk di musyawarahkan guna penyelesaiannya dengan ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, tetapi dalam hal tindak pidana berat sebisa mungkin mengesampingkan proses hukum pidana (ultimum remedium) tetapi ketika tidak bisa dilakukan ultimum remedium maka akan diserahkan oleh lembaga adat untuk lakukannya hukuman dengan pengadilan adat oleh pu’un yang memutus permasalan tersebut dan hukuman yang terberatnya adalah dikeluarkan dari lingkungan adat tersebut.
Downloads
References
Burhanudin, Achmad Asfi. (2021). Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96–113.
Efrianto, Gatot. (2019). Akibat Hukum Dari Perkawinan Adat Baduy Dalam Perspektif Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Sasana, 5(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.100
Hadikusuma, Hilman. (1979). Hukum pidana adat.
Hutabarat, Dany Try Hutama, Sari, Sekar Nawang, Kamil, Tiara, Ramadhan, Wulan Suci, Ambarwati, Eny Ayu, Alfathni, Tri Nia, Fadhila, Nur, Septiningrum, Shafira, Aflita, Riri, & Ltubing, Junita Mutiara Sari. (2021). MAKNA DEMOKRASI PANCASILA. JOURNAL OF HUMANITIES, SOCIAL SCIENCES AND BUSINESS (JHSSB), 1(1), 59–64.
Indonesia, Kamus Besar Bahasa. (2019). Online, versi 1.3 2019. Diskes dari http://kbbi. web. id/manfaat. Pada.
Kartika, Tipri Rose, & Malik, Jamaludin. (2021). Program Evaluation Of Implementation Of Technology, Information And Communication (Ict)-Based Learning Systems In Management Perspective. Jurnal Ilmiah Publipreneur, 9(1), 53–71.
Made Widnyana, I. (1992). Eksistensi Delik Aat dalam Pembangunan. Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Mahrus Ali, SHMH. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana.
Mertokusumo, Sudikno. (1919). Mengenal hukum: Suatu pengantar. -.
Munandar, M. Aris. (2019). Pohon Impian Masyarakat Hukum Adat: Dari Substansi Menuju Koherensi. Uwais Inspirasi Indonesia.
Nasir, Sri Rahayu. (2014). Perubahan sosial masyarakat lokal akibat perkembangan pariwisata dusun wakka kab. Pinrang (Interaksi Antara Wisatawan dan Masyarakat lokal). Skripsi.
Nurkholis, Ahmad. (2017). Merajut Damai dalam Kebinekaan. Elex Media Komputindo.
Said, Sampara. (2011). dkk, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, cetakan II. Total Media, Yogyakarta.
Santi Dewi, Iga Gangga, & HANDAYANI, E. M. Y. (2018). Laporan Penelitian_Rekonstruksi Kebijakan Tanah Eks Kerajaan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sosial (Studi Tanah Eks Kerajaan di Eks Karesidenan Surakarta–Jawa Tengah).
Santoso, Topo. (1990). Pluralisme Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Ersesco.
Soliman, Saied M., Hagar, Mohamed, Ibid, Farahate, & El Sayed, H. (2015). Experimental and theoretical spectroscopic studies, HOMO–LUMO, NBO analyses and thione–thiol tautomerism of a new hybrid of 1, 3, 4-oxadiazole-thione with quinazolin-4-one. Spectrochimica Acta Part A: Molecular and Biomolecular Spectroscopy, 145, 270–279.
Widnyana, I. Made. (1993). Kapita selekta hukum pidana adat.
Zulmasyhur, M. Si. (n.d.). Mata Kuliah Pendidikan Pancasila SI-03 TUGAS 1 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Copyright (c) 2022 Gatot Efrianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.