Perlindungan Hukum Konsumen dimasa Pandemi COVID-19
Abstract
Setiap orang adalah konsumen tanpa melihat kedudukan hukum dan status sosialnya. Pemerintah dan pelaku usaha serta profesi lainnya saat menggunakan barang/jasa orang lain kedudukannya menjadi konsumen. Sejak manusia dalam kandungan sampai meninggal dunia adalah konsumen. Oleh karena itu hukum memberikan perlindungan agar tidak dirugikan kepentingannya oleh pelaku usaha, baik dalam keadaan normal maupun saat terjadi keadaan darurat seperti saat ini, dimana Indonesia dan seluruh dunia dilanda Pandemi Covid-19. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pola prilaku konsumen selama Pandemi Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan hidupnya?. Penelitian empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan, data dianalisa secara kualitatif-kuantitatif, dan hasilnya berbentuk deskriptif analitik. Kesimpulan penelitian adalah selama pandemi Covid-19 perilaku konsumen berubah terutama pada aspek pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan upaya meningkatkan imunitas. Olehnya, di masa Pandemi Covid-19 pemerintah harus meningkatkan perannya sebagai pengayon dan pelindung konsumen.
Downloads
References
Abra, E. H. (2016). Perubahan Sistem Hukum Menuju Jati Diri Sebuah Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 264–273.
Aedi, A. U., Lazuardi, S., & Putri, D. C. (2020). Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang. Jurnal IIlmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 6.
Anthonia, S. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penyalahgunaan Promo Berhadiah Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 3(4).
Asngari, H., & Wibowo, P. (2021). Respon masyarakat terhadap kebijakan pembebasan narapidana dalam rangka penanggulangan penyebaran Coronavirus COVID-19 di Dusun Punjul Desa Punjul Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 165–180.
Budijanto, O. W. (2017). Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin (Intensify Access of Law Aids To the Poor). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 463–475.
Covid, G. T. P. P. (2020). Informasi terbaru seputar penanganan COVID-19 di Indonesia. Retrieved from Covid19. Go. Id.
Dzaky, L. F., & Arisman. (2021). Analisis Lingkungan Strategis Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rutan Kelas IIB Kudus. Jurnal Ilmiah Kebijakan Huku, 15(2), 200.
Firdaus, F. R. (2022). Public Participation After the Law-Making Procedure Law of 2022. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(3), 500.
Garfes, H. P. (2022). W Enforcement Of Unregistered Marriage Practices In Indonesia Lawrence Meir Friedman’s Legal Effective Perspective. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(3), 520.
Hidayat, P. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Pekerja; Sebuah Panduan Akses terhadap Keadilan. Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.
Irwansyah. (2020a). Kajian Ilmu Hukum. Mirra Buana Media.
Irwansyah. (2020b). Refleksi Hukum Indonesia. Mirra Buana Media.
Irwansyah. (2020c). Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (2nd ed.). Mirra Buana Media.
Moniung, E. R. (2015). Perjanjian Keagenan dan Distributor dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 3(1).
Murni, M., & MTVM, S. M. (2015). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Konsumen. Arena Hukum, 8(2), 203–216.
Rosadi, A. G. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Yang Dibuatnya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 243–259.
Copyright (c) 2023 Asri Lasatu, Surahman Surahman, Manga Patila, Gunawan Arifin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.