Penalaran Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Perbuatan Melanggar Hukum
Abstract
Pasal 1365 KUHPerdata menormakan perbuatan melanggar hukum, dalam berbagai perkara di pengadilan, hakim secara ex-officio memberikan dan Putusan Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan sisi kebenaran Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: Menurut Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata dikabulkannya rumusan gugatan perbuatan melanggar hukum sebagaimana hakim di dalam memutus perkara menggunakan pendeketan judicial activism atas rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: putusan hakim menggunakan pendekatan judicial activism atas dasar rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dalam Artikel ini Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Dengan mendasarkan Pasal 178 (3) Putusan Subsider: Hakim memutus perkara menuntut rasa keadilan yang ada padanya, (ex aequo et bono), Penalaran hukum hakim lebih diorientasikan, pada sikap dan tanggung jawab, menurut Pasal 5 (1) Hakim dan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim melakukan Penalaran Hukum Melalui Interpretasi Hukum yang didasarkan pada Kaidah Hukum, Moral, dan Sosial yang berlaku ditengah masyarakat.
Downloads
References
Arto, A. M. (1996). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Pustaka Pelajar.
Aubert, V. (1969). Sociology of Law (1969). Middlesex, Eng.: Penguin Books.
Badriyah, S. M. (2022). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika.
Black, H. C. (1968). Blacks Law Dictionary (Revised Fourth Edition). Minnesota: West Publishing.
Charda, U. (2018). Pendidikan Pancasila Untuk Pendidikan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Darmodiharjo, D. (1979). Orientasi Singkat Pancasila†dalam Darji Darmodiharjo, dkk., Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Dja’is, M., & Koosmargono, R. M. J. (2008). Membaca dan Mengerti HIR. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Djojodirjo, M. A. M., & melawan Hukum, P. (1979). Pradnya Paramita. Jakarta.
Edy Lisdiyono. (2016). Mewujudkan Asas Peradilan Cepat Sederhanaa Dan Biaya Ringan Dalam Peradilan Di Tingkat Mahkamah Agung. Asosiasi Perguruan Tinggi Hukum Indonesia.
Hadjon Philipus, M., & Hukum, A. (2017). Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Kaelan, K. (1996). Kesatuan Sila-sila Pancasila. Jurnal Filsafat, 1(1), 42–52.
Kusumaatmadja, M. (n.d.). Sekapur Sirih.
Marzuki, P. M., & SH, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia.
Munir, F. (2005). Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nasikun, J. (1974). Sebuah pendekatan untuk mempelajari sistim sosial Indonesia (Issue 2). Seksi Penerbitan Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.
Notohamidjojo, O. (2011). Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Griya Media, Salatiga.
Nugroho, D. M. (2017). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perkara Perdata Berdasar Asas Peradilan Yang Baik. QISTIE, 10(1).
Rasuanto, B. (2005). Keadillan sosial: Pandangan deontologis Rawls dan Habermas: Dua teori filsafat politik modern. Gramedia Pustaka Utama.
Salman, O. (2010). Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah. Bandung: Refika Aditama.
Setiawan, R. (1987). Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi. Varia Peradilan, 16(2), 176.
Setiawan, R. (1991). Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Binacipta.
Soemitro, R. H. (1985). Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat. Remadja Karya cv, Bandung.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata.
Suryoutomo, M., Mariyam, S., & Satria, A. P. (2022). Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 133–149.
Susilo, A. B. (2011). Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Perspektif, 16(4), 214–226.
Teguh Prasetyo, S. H. (2019). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusamedia.
Thontowi, J. (2016). Pancasila Dalam Perspektif Hukum: Pandangan Terhadap Ancaman “The Lost Generation.†UII Perss, Yogyakarta.
Copyright (c) 2023 Markus Suryoutomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.