Penerapan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi pada Pengelolaan Dana Desa dalam Mewujudkan Good Governance di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur

  • Moh Ridho Imam Alfarizi Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Mataram, Indonesia
  • Rispawati Rispawati Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Mataram, Indonesia
  • Basariah Basariah Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Mataram, Indonesia
  • Baqdawansyah Alqadri Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Mataram, Indonesia
Keywords: Prinsip Transparansi, Prinsip Akuntabilitas, Pada Pengelolaan Dana Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan dana desa serta faktor pendukung dan penghambatnya, dalam mewujudkan Good Goveranance di desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis deskriptif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip transparansi dan akuntibilitas pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di desa Ketangga Jeraeng Keruak kabupaten Lombok Timur sudah diterapkan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat selalu di informasikan terkait kegiatan yang telah diselenggarakan pemerintah desa di papan informasi yang ada dikantor desa selain itu diumumkan melalui pengeras suara dimasjid. Dapat dilihat juga bahwa laporan pertanggungjawaban pemerintah desa sebelum di serahkan ke kecamatan itu dikaji terlebih dahulu oleh BPD, kemudian disahkan dan diantar ke kecamatan untuk diserahkan kapada pemerintah daerah (Bupati). Adapun faktor pendukungnya adalah. Masyarakat terlibat aktif dalam memberikan masukan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan desa melalui BPD, terinputnya seluruh laporan pertanggungjawaban kedalam sistem keuangan desa, tim pelaksana program paham akan surat pertanggungjawaban (SPJ), anggaran yang telah terpakai bisa dilihat SPJ nya di kantor desa, adanya sumber daya manusia (SDM), fasilitas yang lengkap, adanya anggaran dalam melaksanakan kegiatan. Adapun faktor penghambatnya adalah. rendahnya rasa kaingintahuan masyarakat terkait dengan pengelolaan dana desa, kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah, kurang memahami teknologi informasi, kurangnya partisipasi masyarakat pada evaluasi selesai kegiatan, perangkat desa kurang disiplin, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan saran, kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahrudin, A. (2016). Pola Hubungan Pemerintahan Desa Dan Parlemen Desa Menuju Good Governance. Serat Acitya, 4(3), 135–147. https://doi.org/10.56444/sa.v4i3.268.

Daryanto, K. S., & Karim, S. (2017). Pembelajaran abad 21 (Vol. 267). https://doi.org/Yogyakarta: Gava Media.

Firman, F. (2020). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 39–52. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.35.

Kusmanto, H. (2013). Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 1(1), 28–36. https://doi.org/10.31289/jppuma.v1i1.550.

Langoy, F. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Suatu Studi Di Desa Tumani Selatan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 160583.

Mardiasmo. (2012). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.

Nafarin, M. (2007). Penganggaran Perusahaan: Edisi ke 3. Jakarta: PT Salemba Empat.

Nurintan, A., Rispawati, R., & Alqadri, B. (2020). Penerapan Prinsip-Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa Besar. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 1(3), 195-207.

Solikhah, B., (2018). Mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES). SNKPPM, 1(1), 434–438.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sulastiyono, A. (2011). Manajemen penyelenggaraan hotel. Bandung: Alfabeta.

Tanjung, A. H. (2014). Akuntansi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan publik. Yogyakarta: BPFE UGM.

Tundunaung, L., (2018). Transparansi Pengelolaan Dana Desa Di Desa Tabang Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Eksekutif, 1(1), 1–11.
Published
2023-01-17