Pertimbangan Hakim Menolak Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 3 Kuhp Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum
Abstract
Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan perbuatan pidana tidak dipidana. Hal tersebut dikenal dengan alasan peniadaan pidana, salah satunya karena pembelaan terpaksa. Rumusan masalah penelitian ini : 1) Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Menolak Perbuatan Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid. B/2020/PN Pdg? 2) Bagaimanakah Pembuktian Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 3 KUHP Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Pengadilan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg? Kesimpulan : 1)Bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa kurang tepat, hakim menyatakan tidak adanya unsur pembelaan terpaksa yang terdapat pada Pasal 49 ayat 1 KUHP dan hakim melihat dari unsur-unsur perbuatan pidana yaitu penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta hakim tidak menjelaskan dalam putusan terhadap pembelaan terpaksa sebagai peniadaan pidana. 2) Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Pengadilan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, kesalahan melalui pembuktian akan ditentukan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP dan keyakinan hakim
Downloads
References
BANDI, NAGSYA. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah. JUHANPERAK, 2(3), 287–303.
Chazawi, Adami. (2006). Hukum pembuktian tindak pidana korupsi: UU no. 31 tahun 1999 diubah dengan UU no. 20 tahun 2001. Alumni.
Chazawi, Adami. (2022). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika.
Kuffal, H. M. A. (2004). Penerapan KUHAP dalam Praktek. UMM, Malang.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, cet 3. Citra Aditya Bakti, Bandung.
MARSELINO, RENDY. (2019). PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) PADA PASAL 49 AYAT (2) KUHP. Universitas Airlangga.
Narbuko, Cholid, & Achmadi, Abu. (2018). Metodologi Penelitian: Jakarta: Bumi Aksara.
Rhiti, Hyronimus. (2015). Filsafat Hukum edisi Lengkap (dari klasik ke postmodernisme). Ctk. Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Rizal, Moch Choirul. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Lembaga Studi Hukum Pidana.
Rozi, Fachrul. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 19–33.
Sasangka, Hari, & Rosita, Lily. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana: untuk mahasiswa dan praktisi. Mandar Maju.
Sihotang, Nia Sari. (2016). Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 3(2), 1–15.
Sitompul, Erwin. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KORBAN YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI SEHINGGA MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADAPELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Soesilo, Raden. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
Sunggono, Bambang. (2006). Metodologi penelitian hukum.
Copyright (c) 2022 Lisa Andriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.