Penerapan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda Terhadap Pencurian Pada Putusan Nomor 814/PID.B/2021/PN JKT.BRT

  • Agatha Lafentia Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Raharditya Raharditya Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Keywords: Dakwaan, Ketidakadilan, Ketidakpastian

Abstract

Dalam kasus pencurian, batasan kejahatan ringan dan jumlah denda yang telah diatur tidak diterapkan secara optimal. Melalui kajian penulisan putusan ini, kasus pencurian didakwa dengan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang terdapat dalam berkas perkara. Penyidik dalam melaksanakan pasal tersebut, harus berhati-hati. Karena penerapan pasal yang diterbitkan oleh penyidik, maka akan menjadi dakwaan oleh Jaksa. Jika penerapan pasal tersebut tidak sesuai, Jaksa dapat memberikan petunjuk. Jika dakwaan utama tidak dipublikasikan, karena tidak sesuai dengan kronologi, maka pasal-pasal lain yang sesuai dan meringankan terdakwa dapat diterapkan. Namun tidak dengan putusan pada tulisan ini, karena tiga dasar hukum yaitu, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian tidak sepenuhnya terpenuhi. Kemanfaatan dalam kasus ini terpenuhi, dengan terdakwa dijatuhi hukuman, tetapi tidak dengan keadilan dan kepastian. Ketidakadilan muncul karena penerapan pasal dan dakwaan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan kronologi yang ada. Sementara itu, ketidakpastian muncul karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tidak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang ada, seperti kerugian yang terdapat dalam putusan di bawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa masih merasakan persidangan biasa. harus keadilan, dan kepastian. Ketiganya harus diterapkan, untuk mencapai cita-cita hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, Nova Aulia Pagar, & Ahmad, Kamri. (2020). Efektivitas Penyusunan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 912–927.

Hamzah, Andi. (1994). Asas-asas hukum pidana.

Kurnia, Titon Slamet. (2009). Pengantar sistem hukum Indonesia. Alumni.

Maramis, Frans. (2013). Hukum pidana: umum dan tertulis di Indonesia.

Mezak, Meray Hendrik. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Mezak, Meray Hendrik. (2006). Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.

Moeljatno, S. H. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Muchtar, Henni. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1), 80–91.

Nurhayati, Yati, Ifrani, Ifrani, & Said, M. Yasir. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.

Prasetyo, Teguh. (2014). Membangun Hukum Nasional Berdasarkan Pancasila. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(3), 213–222.

RIJAL, M. U. H. (n.d.). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN.

Rosyadi, Imron, Candra, Marli, Khaliq, Abdul, Syaifullah, M., & Hayya, Akiya Qidam. (2020). Victim precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian. Duta Media.

Sari, Indah. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Siregar, Anistia Ratenia Putri, & Hukum, Anistia Retenia Jurnal. (2013). Eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Pada Peradilan Pidana. Medan. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Soesilo, Raden. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Susanti, Dyah Ochtorina, Sh, M., & A’an Efendi, S. H. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.
Published
2022-12-20