Poligami Tanpa Izin Istri Pada Pasal 279 Kuhp Menurut Perspektif Fikih Islam

  • Nadia Azkya Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i
  • Muhammad Yogi Galih Permana STDI Imam Syafi'i, Indonesia
Keywords: poligami, izin istri, islam

Abstract

Pasal 279 KUHP merupakan undang-undang yang menyebutkan tentang memberikan pidana bagi suami yang berpoligami tanpa izin istri. Dalam fikih islam, akad poligami yang dilakukan suami tetap sah meskipun tidak adanya izin dari istri untuk menikah lagi.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pasal 279 KUHP menurut perspektif fikih islam. Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) atau kajian literatur (literature review). Sumber data berupa buku, jurnal, dan Pustaka lainnya yang relevan dengan topik pembahasan ini. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan terhadap tulisan-tulisan yang berkaitan dengan pasal 279 KUHP dalam perspektif fikih islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pasal 279 KUHP dalam perkara suami yang poligami tanpa izin istri mendapat ancaman 5 tahun penjara. Namu dalam fikih islam suami yang akan poligami diperbolehkan tanpa izin istri. Dengan memegang poin utama berpoligami yaitu berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam soal materi, adil dalam membagi waktu, adil dalam membagi nafkah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifah, Lidyana dan Hardius Usman. “Pengaruh Religiusitas, Subjective Norm dan Perceived Behavioral Control Terhadap Keputusan Muslimah Berhijab.” Jurnal Middle East and Islamic Studies. Vol. 4, No. 1, 2017.

Al-albani, Muhammad Nashiruddin. Irwaaul Gholil. Bairut: Al-Maktab Al-Islami, 1399 H.

Abdurrahman. Aisyah Ibunda Para Nabi. Solo: Pustaka Mantq, 1990

Arloka. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia Dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

https://islamqa.info/ar/answers/. Diakses tanggal 08 Januari 2023.

https://nasima.wordpress.com/2012/12/18/meninjau-kembali-pasal-279- kuhp/, diakses pada 08 desember 2022

Imron, Ali. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015

Jones, Jamilah, dan Abu Aminah Bhilal Philips. Monogami dan Poligami Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990

Moeljatno. KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 1996

Muthiah, Aulia. Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016

Partanto, Pius A, dan M. Dahlan Al-Barry. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Kamus Ilmiah Populer, 1994

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Zeitzen, Miriam Koktvedgaard. Polygamy a Cross -Cultural Analysis. Newyork: Routledge, 2020
Published
2023-01-25