Penyimpanan Obat Narkotika dan Psikotropika di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes Tahun 2016
Abstract
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah satu-satunya unit di Rumah Sakit yang dapat melakukan kegiatan pengelolaan obat. Penyimpanan yang baik dapat menjamin mutu dan kualitas obat tetap terjaga, sehingga bisa mengurangi kerugian dari Rumah Sakit yang diakibatkan dari obat-obatan yang rusak. Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. Tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika. Tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyimpanan obat narkotik dan psikotropik di rumah sakit. Penelitian ini menggunakan metode Literature Review. Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah terdapat prosedur penyimpanan obat psikotropik dan narkotik di berbagai Rumah Sakit di Indonesia yang sesuai dengan permenkes no 72 thn 2016 sehingga menjamin kualitas mutu obat.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.