Analisis Hukum Pemenuhan Hak Mantan Suami Terhadap Anak di Bawah Pengasuhan Mantan Istri (Studi Putusan Nomor 132/PDT.G/2022/PA.TTE)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pemenuhan hak mantan suami terhadap anak di bawah pengasuhan mantan istri dalam praktek peradilan sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan dalam Peraturan Perundang-Undangan serta Menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menolak perkara pencabutan hak asuh anak dalam Putusan Nomor 132/Pdt.G/2022/PA.Tte di Pengadilan Agama Ternate. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah normatif yuridis, penelitian ini menggunakan pendekatan buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. sehingga peneliti mengetahui alasan-alasan yang mendasari hakim bertindak atas dasar hukum dan keadilan berdasarkan hukum islam dan hukum positif indonesia yang berupa kompilasi hukum islam dan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak dari aspek normatif adalah Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah berada dalam asuhan ibunya, namun demikian juga memberikan peluang pemindahan hak asuh anak, apabila lalai memenuhi kebutuhan terhadap hak-hak anak. Dan berdasarkan SEMA No. 01 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dan dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus juga mempertimbangkan untuk memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah, kemudian Majelis hakim di Pengadilan Agama Ternate Kelas I A dalam memutus Perkara Pencabutan Hak Asuh Anak (hadhanah) Nomor : 132/Pdt.G/2022/PA.Tte. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, berpendapat tuntutan Penggugat pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga), berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata, sehingga perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dengan tidak mengesampingkan ketentuan pasal 105 huruf (a) KHI.
Downloads
References
Ali, Zainudin. (2017). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Hukum Udayana, 6(4). Google Scholar
Bahari, Adib. (2016). Tata cara gugatan cerai, pembagian harta gono-gini, dan hak asuh anak. Pustaka Yustisia. Google Scholar
Ernaningsih, Wahyu, & Samawati, Putu. (2008). Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang Palembang, Palembang. Google Scholar
Fuady, Munir. (2007). Dinamika teori hukum. Google Scholar
Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan. Hukum Adat Dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung. Google Scholar
Harahap, M. Yahya. (1975). Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional. Berdasarkan UU, (1). Google Scholar
Koro, Abdi. (2013). Perlindungan anak di bawah umur: dalam perkawinan usia muda dan perkawinan siri. Google Scholar
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Google Scholar
Mertokusumo, Sudikno. (1988). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar Ilmu Hukum. Iedisi II, Yogyakarta: Liberty. Google Scholar
Soemiyati. (1982). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Google Scholar
Soeroso, R. (2002). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Sinar Grafika. Google Scholar
Syaifudin, Muhammad. (n.d.). dkk, 2014. Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta. Google Scholar
Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, teori, dan praktis/Suteki. Google Scholar
Wadong, Maulana Hassan. (2000). Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT. Grasindo. Google Scholar
Copyright (c) 2023 Aulia Br. Mangunsong, Rusdin Alauddin, Faissal Malik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.