Kajian Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Kebijakan Komunikasi dan Informatika Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

  • Paramudya Wiratama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Keywords: kebijakan komunikasi, informatika, UUD No. 23 tahun 2014

Abstract

Kajian ini didasari atas ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Terbitnya UU ini membawa perubahan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, termasuk diantaranya adalah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan Informatika. Dalam kajian ini akan di analisis hubungan pemerintahan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan kebijakan komunikasi dan informatika pasca ditetapkannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kajian dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian memperlihatkan pasca ditetapkannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadinya perubahan dalam rumpun dan pembagian urusan komunikasi dan informatika di daerah. Perubahan terhadap rumpun urusan komunikasi dan informatika berkonsekuensi terhadap perubahan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika Pemda wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhayanto, O., & Adiputra, Y. S. (2015). Dampak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Terhadap Peraturan Daerah Di Kabupaten Bintan Tahun 2015 (Studi Peralihan Kewenangan Dibidang Kelautan Dan Pertambangan). Jurnal Selat, 2(2), 296–314.

Asshiddiqie, J. (2015). Paradigma Baru Pembangunan Daerah. Makalah Disampaikan Dalam Forum Yang Diselenggarakan Oleh Pemda Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.

Diantha, M. P. (2015). Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif. Denpasar.

Elcaputera, A. (2021). Kewenangan Pengawasan Pemerintah Provinsi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 6(1), 22–38.

Gioh, A. (2021). Pelayanan Publik E-Government Di Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Minahasa. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 10(1).

Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(2), 99–115.

Heryansyah, D. (2016). Pergeseran Politik Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia (Studi Terhadap Kedudukan Dan Kewenangan Gubernur Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasca Reformasi).

Lassa, K. (2021). Penggunaan Diskresi Oleh Kepala Daerah Pada Penanggulangan Bencana Alam. Universitas Hasanuddin.

Matul Huda, N., & Heryansyah, D. (2019). Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 238–258.

Nadir, S. (2013). Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 1(1).

Ridwansyah, M. (2018). Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 14(4), 838–858.

Rohman, A. (2020). Dasar Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peran Kepala Daerah Terhadap Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Adil: Jurnal Hukum, 11(2).

Said, A. R. A. (2015). Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-Luasnya Menurut Uud 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4).

Sari, R. J. (2021). Komunikasi Diseminasi Informasi Covid-19 Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Provinsi Riau. Universitas Islam Riau.

Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199.
Published
2023-01-26