Analisis Faktor – Faktor Keharmonisan Rumah Tangga Pada Masyarakat yang Telah Berumah Tangga Lebih Dari 20 Tahun Di Kelurahan Tegal Besar Kabupaten Jember
Abstract
Keharmonisan dapat diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain dengan menghadirkan rasa saling pengertian, saling menerima dan menoleransi kekurangan, serta membangun rasa saling menghormati antara suami dan istri selama hubungan keluarga. Secara yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur ketahanan rumah tangga bagi setiap warga negaranya melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur telah merilis jumlah perceraian yang terjadi di Kabupaten Jember selama tahun 2021 sebanyak 354 kasus. Melihat fakta tersebut, aspek untuk mewujudkan keharmonisan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga di wilayah Kabupaten Jember patut dikaji lebih detail. Tegal Besar adalah nama sebuah desa di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang cukup besar, Tegal Besar layak dijadikan objek penelitian untuk mengkaji dan menganalisis faktor-faktor keharmonisan rumah tangga bagi masyarakat yang telah menikah lebih dari 20 tahun. Dari hasil penelitian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang dapat membentuk keharmonisan rumah tangga terdiri dari: faktor agama, faktor ekonomi, faktor psikologis, faktor komunikasi, dan faktor tahta atau posisi. Tingkat pendidikan yang dimiliki seseorang sangat relevan dengan pembentukan kemampuannya dalam mengelola kehidupan rumah tangga sehingga menjadi harmonis. Kemudian upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis, antara lain: memilih pasangan hidup yang benar dan benar, memupuk romansa dalam rumah tangga, membimbing keluarga untuk selalu takut kepada Allah, serta senang dengan segala rezeki dan takdir yang telah dilimpahkan Allah. dalam kehidupan rumah tangga.
Downloads
References
Ardiansyah, Rian. (2018). Konsep Akal Dalam Tafsir Al-Misbah. UIN Raden Intan Lampung.
Eviyana, Sela. (2019). KEHARMONISAN KELUARGA BAGI PASANGAN YANG SUDAH PERNAH MENIKAH (Studi Kasus Di Desa Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung). UIN Raden Intan Lampung.
Hermawan, Iwan. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan (Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed Method). Hidayatul Quran.
IMAS, HASANAH. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PISAH RANJANG PASANGAN SUAMI ISTRI LANJUT USIA DALAM MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH (Studi Kasus di Pekon Srimenganten dan Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus). UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
Lianda, Audina Agta. (2019). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan wanita bekerja sebagai buruh dalam meningkatkan pendapatan keluarga menurut perspektif ekonomi Islam (studi pada buruh wanita di pengasinan ikan Desa Tarahan, Lampung Selatan). UIN Raden Intan Lampung.
Nurhayati, Agustina. (2011). Pernikahan dalam perspektif Alquran. Asas, 3(1).
Pahmiyanti, Khoerun Nisatul. (n.d.). Pernikahan jamaah thariqah naqsyabandiyah di Desa Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif ….
Pamungkas, M. Imam. (2023). Akhlak Muslim Modern: Membangun Karakter Generasi Muda. Marja.
Prasetiawati, Eka. (2017). Penafsiran ayat-ayat keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah dalam tafsir al-misbah dan ibnu katsir. Nizham Journal of Islamic Studies, 5(2), 138–166.
Puspitasari, Novia Heni. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Sopir Truk (Studi Di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan). UIN Raden Intan Lampung.
Ridlwan, Muhamad Khoiri. (2014). Kekerasan dalam rumah tangga: Analisis ketentuan UU PKDRT, Al-Qur’an dan Hadits tentang nushūz. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Riyadh, D. R. Saad, & Riyadh, D. R. Saad. (2007). Jiwa dalam bimbingan Rasulullah. Gema Insani.
Sudirman, L. (2020). Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif Undang-undang dan Maqashid Al-Syari’ah. IAIN Parepare Nusantara Press.
Wildan, Mohammad Ardhi. (2022). EFEKTIFITAS PERAN MODIN DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN USIA DINI DI KECAMATAN PUGER KABUPATEN JEMBER. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Copyright (c) 2023 Dalilah Aliy, Musyaffa Musyaffa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.