Tanggung Jawab Penjamin (Borg) yang Menandatangani Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan

  • Khalid Khalid Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Keywords: Borg, Hutang, Jaminan

Abstract

Adanya penjamin sebagai pihak ketiga dalam sebuah perjanjian utang piutang maka semakin meningkatkan kemungkinan debitur menjadi kurang bertanggung jawab terhadap perjanjian utang piutangnya. Argumentasi penelitian di dalam praktek ada orang yang dengan sukarela atau terpaksa dijadikan penjamin atas hutang milik orang lain. Adanya anggapan bahwa dengan jaminan penanggungan dalam perjanjian kredit, maka kewajiban pemenuhan prestasi dari pihak penjamin bersifat seketika tatkala pihak debitur yang dijamin melakukan wanprestasi. Penjamin berhak untuk menuntut supaya dilakukan lelang sita lebih dahulu terhadap kekayaan debitur. Hak istimewa yang dimiliki seorang penjamin ini tercantum dalam pasal 1831 dan pasal 1834 KUHPerdata. Rumusan masalah adalah bagaimana tanggung jawab dari penjamin dalam sebuah perjanjian utang piutang Hasil penelitian bahwa akibat hukum dari perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin, debitur dapat dituntut oleh penjamin yang telah membayar hutangnya kreditur. Penjamin mempunyai hak menuntut biaya ganti rugi dan bunga. Kreditur dan pihak penjamin harus memperhatikan hak dan kewajiban dalam perjanjian hutang piutang. Penjamin diberikan hak untuk membagi hutangnya sesuai tanggung jawabnya. Saran penelitian yaitu diharapkan calon debitur mempunyai bayangan atas pembayaran dengan harta kekayaan yang dia miliki akan mampu menutupi dan membayar utang yang dia ajukan. Hendaknya masing-masing pihak yang membuat kesepakatan tentang penjaminan atas hutang piutang debitur terlebih dahulu secara khusus dengan penjamin. Jika debitur wanprestasi, diharapkan tidak menimbulkan konflik bagi pihak-pihak dalam perjanjian hutang piutang hanya karena debitur tidak paham akan hak dan kewajibannya dan ketentuan dari perjanjian kredit dengan pihak ketiga yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih diperlukan perbaikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ady Artama Putra. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Penjamin Dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) Di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal Kenotariatan, Universitas Brawijaya.

Badrulzaman, M. . (2012). Kompilasi Hukum Perikatan. 2012.

Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Bahsan, Muhammad. (2002). Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rejeki Agung.

Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun dan Komang Pradnyana Sudibya. (2019). Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Debitur Yang Tidak Dapat Memenuhi Prestasi Kepada Kreditur, 2019. media.neliti.com.

Frieda Husni Hasbullah. (2005). Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberikan Jaminan (jilid 2), Jakarta: Indo Hill-Co, 2005.

Fuadi, M. (2001). Hukum kontrak:(dari sudut pandang hukum bisnis).

Hariwijaya, I. G. N. B. D., Budiartha, I. N. P., & Widia, I. K. (2020). Perjanjian Kredit Bank dengan Jaminan Borgtocht (Perorangan). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 340–345.

Hartono, H. (1984). Pokok-pokok hukum perikatan dan hukum jaminan. Yogyakarta: Liberty.

HS, H. S. (2006). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia.

Idayarti, I. (2015). Kedudukan Penjamin (Borg) Dalam Perjanjian Jaminan Perorangan (Borgtoch) di Tinjau Dari Kuh Perdata. Universitas Mataram.

Poestoko, H. (2006). Parate Executive Objek Hak Tanggungan. Universitas Airlangga. 2006.

Poetra, T. A. (2013). Keduddukan Hukum Penjamin (Personal Guarantee) dengan pembenanan Hak Tanggungan dan Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Pengadilan Niaga No. 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby). 2013. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember.

Rico. (2010). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Atas Tanah Tidak Bersertifikat pada PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) di Pekanbaru Tahun 2009, Tesis, Universitas Islam Riau, 2010, hlm. 13.

Satrio, J. (1993). Parate Eksekusi Sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet. Citra Aditya Bakti.

Sofwan, N. S. S. M., & Kehakiman, B. P. H. N. D. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan.

Sofwan, S. S. M. (1981). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum dan Jaminan Perseorangan. 1981.

Subekti, R. (1991). Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. PT. Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1995). Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 71.

Supramono, G. (2009). Perbankan dan masalah kredit: suatu tinjauan bidang yuridis. Rineka Cipta.

Sutarno. (2009). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, 2009, halaman 239.

Tanta Agisya Poetra. (2013). Keduddukan Hukum Penjamin (Personal Guarantee) dengan pembenanan Hak Tanggungan dan Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Pengadilan Niaga No. 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby). 2013. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember.

Undang-Undang No 10 Tahun 1998., (1998) (testimony of Undang- Undang).

Veranika, M. (2015). Kedudukan Hukum Penjamin Terhadap Kedudukan Penjamin Perorangan (Personal Gurantor) dalam Hal Debitur Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang. 2015, Jurnal Repertorium.

Yani, A., & Widjaja, G. (2002). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Published
2023-01-30