Pembatalan Perkawinan Orang dalam Gangguan Jiwa “ODGJ” Oleh Garis Keturunan Ke Atas

  • Rania Zalfaa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Mia Hadiati Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
Keywords: Pernikahan, ODGJ, pembatalan pernikahan

Abstract

Dalam melangsungkan perkawinan terlebih dahulu memahami syarat - syarat yang berlaku pada UU Perkawinan, jika suatu perkawinan dilaksanakan tanpa memenuhi syarat - syarat maka perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan. tidak hanya memenuhi syarat, pembatalan perkawinan dapat dilaksanakan ketika adanya salah sangka terhadap suami atau istri, meskipun pada prakteknya masih terdapat perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat-syarat yang berlaku, hal ini terjadi pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4255/Pdt.G/2019/PA.JS)†dimana telah terjadi perkawinan “Orang Dalam Gangguan Jiwa†(ODGJ). Pembatalan ini dimaksudkan untuk membatalkan atau memutuskan hubungan hukum antara suami dan istri, pembatalan dapat dilakukan oleh para pihak suami atau istri, keluarga dalam garis keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembatalan perkawinan orang dalam gangguan jiwa yang dilakukan oleh salah satu pihak garis keturunan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ini adalah penelitian normatif, dengan pedekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Sedangkan analisis bahan hukum dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Jauhari, M. M., Khayyal, M. A. H., Wibowo, S. E., Fathiyaturrahmah, & Giyanto, A. (2006). Keluarga Sakinah Ukhti Muslimah. Era Intermedia.

Anam, K. (2017). Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami. Yustitiabelen, 3(1), 60–88.

Arief, H. (2017). Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia). Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(2), 151–172.

At-Tihami, M. (2006). Membina Mahligai Cinta Yang Islami. Cet-1. Jakarta: Bintang Terang.
Azhary, T. (2003). Bunga Rampai Hukum Islam. Ind-Hill-Company.

Fiqram, M. (2020). Perspektif Empat Mazhab Pembatalan Perkawinan Akibat Kelainan Fisik Pada Tubuh Pasangan. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.

Muhammad, A. (1995). Subulussalam, Juz 3. Surabaya: Al-Ikhlas.

Prasanti, D., & Prihandini, P. (2019). Fenomena Aksi Menyakiti Diri Bagi Remaja Dalam Media Online Tirto. Id Analisis Teori Konstruksi Sosial Dalam Fenomena Aksi Menyakiti Diri Bagi Remaja Dalam Media Online Tirto. Id. Jurnal Nomosleca, 5(2).

Rahmatillah, D., & Khofify, A. N. (2017). Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Islam, 17(2), 152–171.

Rosmiati, A. (2014). Teknik Stimulasi Dalam Pendidikan Karakter Anak Usia Dini Melalui Lirik Lagu Dolanan. Resital: Jurnal Seni Pertunjukan, 15(1), 71–82.

Sapitri, P. N. (2019). Konsep Kafa’ah Dalam Perkawinan Anggota Tni Di Indonesia Dalam Teori Maslahah Mursalah. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri (Uin) Syarif ….

Soemiyati. (1982). Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan). Liberty.

Tobroni, F. (2015). Hak Anak Sebagai Ahli Waris Dalam Perkawinan Siri. Jurnal Yudisial, 8(1), 85–102.

Victoria, A., & Hadiati, M. (2022). Analisis Konsekuensi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 735–757.

Yusuf, S. A., & Khasanah, U. (2019). Kajian Literatur Dan Teori Sosial Dalam Penelitian. Metode Penelitian Ekonomi Syariah, 80, 1–23.
Published
2023-01-31