Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Fenomena Pelanggaran Merek di Marketplace
Abstract
Artikel ini mendefinisikan tanggung jawab hukum yang dikenakan pada penyedia platform marketplace untuk barang yang melanggar merek, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tanggung jawab hukum atas barang yang melanggar merek di marketplace berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat ditanggung oleh penyedia platform. UU ITE ternyata dapat memberikan kelonggaran bagi penyedia platform untuk melepaskan diri dari tanggung jawab mereka sebagai pengelola situs e-commerce. Sebagai bentuk kepastian dan tanggung jawab hukum atas pengelolaan platform marketplace, perlu ditetapkan tanggung jawab hukum penyedia platform atas terjadinya pelanggaran. Hal inilah yang mendasari kajian lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana pola pertanggungjawaban hukum yang tepat atas permasalahan pelanggaran yang terjadi.
Downloads
References
Aryan, E. I. (2009). Pemalsuan Merek Dan Penegakan Hukumnya (Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana). Wacana Hukum, 8(1).
Fatmawati Octarina, N. (N.D.). Media Sosial & Anak (Perlindungan Anak Atas Pornografi Di Media Sosial). Cv. Amerta Media.
Giantama, A. N., & Kholil, M. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Marketplace. Jurnal Privat Law, 8(1), 21–27.
Hidayat, A., & Phau, I. (2003). Pembajakan Produk: Dilema Budaya Antara Barat Dan Timur Kajian Literatur Pada Sisi Permintaan. Jurnal Siasat Bisnis, 2(8).
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Lai, K. K.-Y., & Zaichkowsky, J. L. (1999). Brand Imitation: Do The Chinese Have Different Views? Asia Pacific Journal Of Management, 16, 179–192.
Lubis, M. S. (1919). Pergeseran Garis Politik Dan Perundang-Undangan Mengenai Pemerintahan Daerah. -.
Nomor, U.-U. R. I. (20 C.E.). Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Novianto, W., & Zebua, A. M. (2021). Factors Influencing Decisions To Purchase Counterfeit Fashion Products: Brand Image, Price And Lifestyle (Literature Review Customer Behavior). Journal Of Law, Politic And Humanities, 1(4), 154–163.
Ok, H. (2015). Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Orinaldi, M. (2020). Peran E-Commerce Dalam Meningkatkan Resiliensi Bisnis Diera Pandemi. Iltizam Journal Of Shariah Economics Research, 4(2), 36–53.
Putra, Y. Y. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Deenay Sebagai Merek Terkenal Dari Produk Yang Dipasarkan Melalui Platform E-Commerce Berdasarkan Uu No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Juncto Uu No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Rerung, R. R. (2018). E-Commerce, Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi. Deepublish.
Shidiq, M. P., Suseno, S., & Safiranita, T. (2021). Transaksi Elektronik Illegal Pada Platform Marketplace Tokopedia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 352–362.
Zulham, S. (2018). Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal. Kencana.
Copyright (c) 2023 Muhammad Arkan, R. Rahaditya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.