Konflik Israel vs. Palestina Memanas, Individu Mana yang Harus Bertanggungjawab?

  • Ilhamda Fattah Kaloko Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Zainul Daulay Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Syofirman Syofyan Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Mustika Sukma Utari Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Harmelia Harmelia Fakultas Hukum Universitas Andalas
Keywords: kewajiban, pelanggaran hukum perang, israel dan palestina, perspektif hukum internasional

Abstract

Perseteruan dan hal-hal yang tidak dapat dihindari oleh negara. Konflik antara Israel dan Palestina berulang kali terjadi, namun realisasi pertanggungjawaban internasional belum sesuai dengan aturan yang ada. Adanya peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban dalam perang tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh Israel sebagai Negara, serta individu-individu yang terlibat. Akibat tindakan ini, para pelaku kejahatan perang harus dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum internasional. Rumusan masalah Apa tanggung jawab individu pihak Israel terhadap Palestina karena melanggar hukum perang? Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Konflik Israel-Palestina telah memenuhi unsur-unsur kejahatan internasional, sudah selayaknya orang yang melakukan hal tersebut harus dihukum. Namun dalam kasus pelanggaran ini, Israel dianggap tidak mau dan tidak mampu menangani kasus tersebut, sehingga PBB berhak mendesak dewan keamanan untuk membentuk pengadilan ad hoc agar kasus tersebut dapat diselesaikan dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban. untuk tindakan mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

(Judgement), Fisheries Case (United Kingdom v Norway). (1951). the ten-mile rule would appear to be inapplicable as against Norway inasmu(Judgement), Fisheries Case (United Kingdom v Norway). (1951). the ten-mile rule would appear to be inapplicable as against Norway inasmuch as she has always opposed any attempt to . Retrieved from http://www.worldlii.org/int/cases/ICJ/1951/3.html. Google Scholar

Charles Frera Sumilat, Hendrik B. Sompotan dan Natalia L. Lengkong. (1998). “Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Dalam Mengadili Kejahatan Internasional Bagi Negara Non Peserta Statuta Roma 1998 Berdasarkan Hukum Internasional, Lex Crimen, Vol. X/No. 2/Mar/EK/2021, hal. 80. Google Scholar

Charles Frera Sumilat, Hendrik B. Sompotan dan Natalia L. Lengkong. (2018). Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Dalam Mengadili Kejahatan Internasional Bagi Negara Non Peserta Statuta Roma 1998 Berdasarkan Hukum Internasional, Lex Crimen. Google Scholar

Databases, IHL. (2022). International Humanitarian Law Databases. Retrieved from ihl-databases.icrc.org website: https://ihl-databases.icrc.org/en/customary-ihl
Dipoyudo, Kirdi. (1977). Timur Tengah dalam pergolakan. CSIS. Google Scholar

ICC. (2022). ICC prosecutor opens war crimes probe in Palestinian territories, Al Jazeera. Retrieved from https://www.youtube.com/watch?v=xX0yZMHKMaE. Google Scholar

Israeli, Palestinian Violations Show Need for International Criminal Court Inquiry. (2021). Gaza: Apparent War Crimes During May Fighting. Retrieved from https://www.hrw.org/ website: https://www.hrw.org/news/2021/07/27/gaza-apparent-war-crimes-during-may-fighting. Google Scholarv

Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian Hukum. of the 7th edition. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Google Scholar

Marzuki, Peter Mahmud, & SH, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media. Google Scholar

Muladi, Statuta Roma Tahun. (2011). Tentang Mahkamah Pidana Internasional dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya Terhadap Hukum Pidana Nasional. Alumni Bandung. Google Scholar

Papastavridis, Efthymios. (2016). Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), 1986. In Latin America and the International Court of Justice (pp. 233–244). Routledge. Google Scholar

QC, Geoffrey Robertson, & Suhartono. (2002). Kejahatan terhadap kemanusiaan: perjuangan untuk mewujudkan keadilan global. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Google Scholar
Rosyidin, Mohamad. (2015). Konflik Internasional Abad ke-21? Benturan Antarnegara Demokrasi dan Masa Depan Politik Dunia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 18(3), 223–236. Google Scholar

Situngkir, Danel Aditia. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam Hukum Pidana Internasional. Jurnal Litigasi (e-Journal), 19(1). Google Scholar

Syuib, M. (2020). Negara Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 1(1), 39–49. Google Scholar

Triana, Nita. (2009). Perlindungan Perempuan dan Anak Ketika Perang dalam Hukum Humaniter Internasional. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 4(2), 320–334. Google Scholar
Published
2022-12-20