Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara

  • Randy Vallentino Neonbeni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
  • Piere Mario Bait Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
  • Redentor G. A Obe Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
Keywords: Partisipasi, Masyarakat, Pembangunan Desa

Abstract

Penelitian ini terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menjelaskan dan menggambarkan peristiwa yang benar benar tejadi di lapangan selama penelitian. Adapun sumber data penelitian ini adalah Data Primer, Data primer merupakan data langsung yang berasal dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan wawancara yang dilakukan di lapangan Dalam penelitian ini data primer diperoleh langsung dari lapangan, berupa catatan-catatan hasil pengamatan dan wawancara yang dengan subyek penelitian; dan Data Sekunder, Data sekunder merupakan data pendukung data primer. Dalam penelitian ini mendapatkan data sekunder dari Buku-buku, jurnal, maupun sumber pendukung lainnya yang berhubungan dengan penelitian sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyusunan penelitian tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam bentuk: 1. Partisipasi pikiran (Psychological participation), partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam proses Musrembang dan RPJMDes sehingga masyarakat belum mampu menyampaikan aspirasinya dengan baik. 2. Partsipasi tenaga (Physical participation), dapat partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam memberikan kontribusi berupa tenaga dalam kegiatan kerja bakti karena kurangnya komunikasi yang baik antar pemerintah dengan masyarakat setempat. 3. Partisipasi keahlian (Participation with skill), bahwa masyarakat di desa Letmaffo cenderung besifat apatis karena kurangnya pemahaman dan kesadaran sehingga masyarakat hanya terfokus pada kesibukan masing-masing. 4. Partisipasi barang (Material participation), dapat disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo sudah ikut berpartisipasi dengan meminjamkan alat atau perkakas namun kualitasnya kurang baik. 5. Partisipasi uang (Money participation), masyarakat di desa Letmaffo belum mampu berpartisipasi secara langsung dalam bentuk uang secara tunai namun masyarakat bisa memberikan makanan seadanya kepada pekerja dalam proses pembangunan yang berlangsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abadi, A. M. Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Politik Profetik Volume 5, No. 2 Tahun 2017. 2017 (8), 249.

Andi Uceng dkk. Analisis Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembangunan Sumber Daya Manusia Di Desa Cemba Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang. Jurnal MODERAT, Volume 5, Nomor 2, Mei 2019. 2019 (7), 22.

Arthur T. Lomboh. 2017. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Desa Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam bentuk Jurnal, Tahun 2017. (14)

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003 (16), 43.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2010 (15), 192.

Santoso, Budhy. Manajemen Pembangunan Berbasis Masyarakat (Perencanaan Pembangunan Partisipatif). Jember: Komunitas Alumni Perform Projects. 2005 (1) 18, (4) 20.

Sastropoetro, Santoso R.A. “Partisipasi, Komunilasi, Persuasi, dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional”, Alumni Bandung. 1988 (5) 11, (6) (9)16, (10), 12, (11)16,.

Sumarto dan Hetifa Sj. “Inovasi, Partisipasi dan Good governance”. Bandung: Yayasan Obor Indonesia. 2003 (9) 17.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press,1986 (17), 12.

Yuni Kurniyati. 2019. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara dalam bentuk skripsi tahun 2019. (13)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa (2)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa (3)

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (12)
Published
2022-12-15