Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Antara Kegentingan Yang Memaksa dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Abstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang (PERPU) dalam kegentingan yang memaksa sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum juridis normatif atau yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doctrinal. Penelitian ditujukan terhadap asas-asas hukum dalam ketentuan normatif, penerapan hukum positif atau yang bersifat ius constitutum. Sehubungan dengan hal tersebut, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam perspektif konstitusional, baik dari segi putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 1 Februari 2010 maupun doktrin yang mengatur alasan-alasan konstitusional penerbitan PERPU khususnya untuk memaknai “hal ikhwal kegentingan yang memaksaâ€, dikaitkan dengan putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tanggal 3 Nopember 2021, maka penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi alasan konstitusional dan terkesan dipaksakan. Hal ini telah mengakibatkan penebitan PERPU No. 2 Tahun 2022 merupakan perbuatan yang melanggar putusan Mahkamah Konsitusi dan berdampak negatif dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia
Downloads
References
Ariyani, N. (2018). Perbandingan Konstitusi Negara Indonesia Dengan Negara Swiss Berdasarkan Prosedur Perubahan Konstitusi, Bentuk Pemerintahan, Bentuk Negara Serta Sistem Pemerintahan. Kosmik Hukum, 17(2).
Arsil, F., & Ayuni, Q. (2020). Model Pengaturan Kedaruratan Dan Pilihan Kedaruratan Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 423–446.
Chandranegara, I. S. (2016). Penuangan Checks and Balances kedalam Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(3), 552–574.
Haikal, H., Margono, B., Chamim, M., Surya, Y. A., Febriawan, Z. R., Putra, R. Y. P., & Wiyono, A. (2021). Dissemination of corn sheller machines to increase productivity and efficiency for corn farmer associations in Wonogiri Regency. Community Empowerment, 6(11), 1997–2002.
Hsb, A. M. (2020). Judicial Review dan Legislative Review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 51–61.
Nurdin, N. (2021). Politik Hukum Zakat di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(3), 435–444.
Panjaitan, H. (2021). Reposisi dan penguatan kelembagaan badan penyelesaian sengketa konsumen dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Universitas Pelita Harapan.
Prayitno, C. (2020). Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 17(2).
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–201.
Ramadani, R. M., Perwira, I., & Dewansyah, B. (2021). Problem Pemberian Amnesti oleh Presiden Dalam Perspektif Kepentingan Negara. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 982–984.
Toding, A. (2013). Pembelajaran Hukum Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2013. Jurnal Konstitusi, 10(4), 605–626.
Yusa, I. G., & Hermanto, B. (2017). Gagasan rancangan undang-undang lembaga kepresidenan: cerminan penegasan dan penguatan Sistem presidensiil indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 313–323.
Zaman, M. N. U., Saraswati, R., & Herawati, R. (2020). Analisis Dan Evaluasi Kedudukan Peraturan Menteri Terhadap Peraturan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Diponegoro Law Journal, 9(2), 384–402.
Zamroni, M. (2018). Kekuasaan Presiden Dalam Mengeluarkan Perppu (President’s Authority To Issue Perppu). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3).
Copyright (c) 2022 Dhaniswara K. Harjono, Hulman Panjaitan, Gindo L. Tobing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.