Pertanggungjawaban Pidana Korporasi PT. Aneka Bintang Gading Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial Holywings

  • Azzahra Natazia Ristina Goce Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Ade Adhari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penistaan Agama, Media sosial

Abstract

Manusia dan badan hukum merupakan subjek dalam hukum pidana, sebagai subjek hukum tentu keduanya dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perkara yang terjadi karena kelalaian subjek hukum tersebut. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah kasus penistaan agama yang terjadi melalui media sosial Holywings yang berada di bawah naungan PT. Aneka Bintang Gading ini terjadi karena promosi minuman alkohol untuk meningkatkan hasil penjualan dengan menggunakan nama dua tokoh agama, yakni Muhammad dan Maria yang memicu amarah masyarakat sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana penistaan melalui media social Holywings. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder yang bersifat deksriptif, kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan serta teknik analisis data deduktif. Dalam kasus ini korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dasar pertimbangan telah terpenuhinya unsur dari delik penistaan agama dan agen bertindak untuk dan/atau atas nama kepentingan orporasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2002). Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Pt Raja Grafindo.

Arliman, L. (2017). Perlindungan Hukum Umkm Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 387–402.

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Bhuana Ilmu Populer.

Goce, A. N. R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial Holywings. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1), 291–301.
Hrp, A. R., & Thalib, A. A. (2019). Undang-Undang Dasar 1945.

Jati, W. R. (2013). Pengantar Kajian Globalisasi Analisa Teori Dan Dampaknya Di Dunia Ketiga. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Kartika, A. (2015). Implementasi Criminal Policy Terhadap Pertanggung Jawaban Kejahatan Korporasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 193–209.

Kasiram, M. (2010). Metodologi Penelitian: Refeleksi Pengembangan Pemahaman Dan Penguasaan Metodologi Penelitian. Uin-Maliki Press.

Kemenkes, R. I. (2021). Profil Kesehatan Indonesia 2020. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Https://Pusdatin. Kemkes. Go.

Id/Resources/Download/Pusdatin/Profil-Kesehatan-Indonesia/Profil-Kesehatan-Indonesia-Tahun-2020. Pdf.

Lubis, M. A., & Siddiq, M. (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Atas Pengrusakan Hutan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 35–65.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Rais, N. S. R., Dien, M. M. J., & Dien, A. Y. (2018). Kemajuan Teknologi Informasi Berdampak Pada Generalisasi Unsur Sosial Budaya Bagi Generasi Milenial. Jurnal Mozaik, 10(2), 61–71.

Sabardi, L. (2014). Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yustisia, Fh Uns Edisi, 88, 169–173.
Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.

Vitayanti, N. M. R., & Santosa, A. A. G. D. H. (N.D.). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Berdasarkan Perspektif Cyber Crime.

Zaidan, M. A. (2022). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Published
2023-02-11