Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Kejaksaan Negeri Binjai)

  • Galuh Nawang Kencana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Triono Eddy Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Keywords: Restorative Justice, Tindak Pidana, Pencurian Ringan

Abstract

Kejaksaan Negeri Binjai yang telah menerapkan restoraitive justice terhadap tindak pidana pencurian ringan yaitu pemberhentian penuntutan perkara Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa dengan inisial MF. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan, untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan di Kejaksaan Negeri Binjai, dan untuk mengetahui hambatan bagi Kejaksaan Negeri Binjai dalam penerapan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan didukung data sekunder dengan mengelolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan adalah Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat (1) wajib mengutamakan keadilan restoratif Surat Edaran Kepolisian Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Rusianto, S. H. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media.

Azhar, Ahmad Faizal. (2019). Penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134–143.

Fahik, Antonius De Andrade, Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi, & Widyantara, I. Made Minggu. (2022). Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Jembrana). Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 240–245.

Gultom, Samuel Maringan. (2019). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Terhadap Produsen Minuman Keras Oplosan. Universitas Kristen Indonesia.

Hariyanto, Diah Ratna Sari, & Yustiawan, Dewa Gede Pradnya. (2020). Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim. Kertha Patrika, 42(2), 180–191.

Juniarti, Elisabeth, Fadillah, Fatwa, Ikhsan, Edy, Marjoko, Marjoko, & Lubis, M. Mitra. (2014). Diversi dan Keadilan Restoratif: Kesiapan Aparat Penegak Hukum Dan Masyarakat Studi di 6 Kota Di Indonesia.

Kansil, Christine S. T., & Kansil, Christine S. T. (2004). Pokok-pokok hukum pidana: Hukum pidana untuk tiap orang. Pradnya Paramita.

Karim, Karim. (2020). Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice.

Karim, S. H. (2019). KARAKTERISTIK PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE. Jakad Media Publishing.

Kristanto, Andri. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193.

Martha, Aroma Elmina. (2020). Kemungkinan Pengaturan Pembuktian Melalui Metode Victim Impact Statement Pada Proses Pengadilan Di Indonesia (Perbandingan Dengan Sistem Hukum Di Australia Selatan).

Moeljatno, S. H. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Najoan, Wiliam Aldo Caesar. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan Di Indonesia. LEX CRIMEN, 10(5).

Prasetyo, Teguh. (2006). Kebijakan Kriminalisasi Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Sinkronisasi Hukum Pidana Lokal dengan Hukum Pidana Kodifikasi. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.

Prasetyo, Teguh. (2009). Kebijakan Kriminalisasi Dalam Peraturan Daerah Dan Sinkronisasi Dengan Hukum Pidana Kodifikasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(1), 18–33.

Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.

Purba, Jonlar. (2017). Penegakan hukum terhadap tindak pidana bermotif ringan dengan restorative justice. Jala Permata Aksara.

Purwoleksono, Didik Endro. (2014). Hukum Pidana. Airlangga University Press.

R Wiyono, S. H. (2022). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Santoso, M. Agus. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Ctk. Kedua. Jakarta: Kencana.

Sihotang, Porlen Hatorangan. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 107–120.

Sinaga, Niru Anita. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Siswosoebroto, Koesriani. (2009). Pendekatan baru dalam kriminologi.

Suadi, Amran. (2020). Filsafat Keadilan: Biological Justice dan Praktiknya dalam Putusan Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sugiarto, Umar Said. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.

Surbakti, Natangsa. (2005). Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana Khusus. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Fakultas Hukum.
Published
2023-02-11