Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Melalui Putusan Pengadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021

  • Katarina Zein Angelica Janwarin Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Indonesia
  • Etty Mulyati Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Aam Suryamah Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
Keywords: Kepastian Hukum, Eksekusi Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perlindungan Hukum

Abstract

Eksekusi Jaminan Fidusia dengan menggunakan title eksekutorial atau parate eksekusi masih menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terdapat perubahan makna terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Dalam praktiknya masih banyak kreditur yang tidak berpedoman pada putusan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan secara paksa serta perlindungan hukum bagi debitur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan secara paksa tidak memiliki kepastian hukum sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum dan salah satu cara dalam melindungi debitur yang mengalami kerugian akibat eksekusi secara paksa adalah dengan mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri setempat. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, F. (2018). Keabsahan Kuasa Untuk Menandatangani Akta Oleh Lembaga Pembiayaan Jaminan Fidusia Suatu Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Jurnal Ius Constituendum, 3(2), 147–165. https://doi.org/10.26623/jic.v3i2.1037

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 137–148.

Hayati, N. (2016). Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Jurnalica, 13(2), 147577.

Ilyas, R. (2018). Analisis sistem pembiayaan pada perbankan syariah. Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 6(1). https://doi.org/10.32332/adzkiya.v6i1.1167

Karelina, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 187–201. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.738

Maharani, R. S. (2014). Pelaksanaan Eksekusi di Atas Hak Pengelolaan (Hpl) No. 3 Milik PT. Kawasan Industri Medan (Persero)(Studi Kasus Putusan Pk No. 94 Pk/pdt/2004). Premise Law Journal, 2, 13985.

Margaratna, P. D. (2022). Studi Komparasi Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Mulyani, S. (2012). Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 568–578. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.128

Naini, R., Suri, F. A., Rachmawati, P. P., & Setiawan, A. I. (2022). Model Alternatif Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Gorontalo Law Review, 5(1), 288–299. https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2110

Neni, I. S. (2010). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT. Raï¬ka Aditama.

Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21–40. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p21-40

Sholikhah, A. (2016). Statistik deskriptif dalam penelitian kualitatif. KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 10(2), 342–362. https://doi.org/10.24090/komunika.v10i2.953

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Surachman, W. (1999). Pengantar Ilmu Dasar dan Teknik. Tarsito, Bandung.

Ulinnuha, L. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. J. Priv. & Com. L., 1, 85.

Usman, R. (2021). Hukum pencatatan sipil. Sinar Grafika.

Published
2023-02-23