Status Badan Hukum Bumdes Sebagai Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Indani Zulfa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Tarsisius Murwadji Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Etty Mulyati Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Keywords: Badan Usaha Milik Desa, Perseroan Perorangan, Badan Hukum

Abstract

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa. Pendirian oleh Desa sejalan dengan adanya Perseroan Perorangan dalam UU Cipta Kerja yang pendiriannya hanya dilakukan oleh satu orang saja, berkaitan dengan hal tersebut maka BUMDes dapat diklasifikasikan sebagai Perseroan Perorangan. Akan tetapi, banyak BUMDes yang belum melakukan pendaftaran sebagai Perseroan Peroranga, sehingga dipertanyakan status badan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BUMDes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa sudah sah status badan hukumnya meskipun belum melakukan pendaftaran sebagai Perseroan Perorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa BUMDes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa telah sah sebagai badan hukum sehingga tidak perlu melaksanakan pendaftaran sebagai Perseroan Perorangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfiansyah, A. (2021). Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). Https://Doi.Org/10.58258/Jisip.V5i2.1991

Aziz, M. F., & Febriananingsih, N. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (Pt) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (Umk) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 91. Https://Doi.Org/10.33331/Rechtsvinding.V9i1.405

Borahima, A. (2016). Kedudukan Yayasan Di Indonesia: Eksistensi, Tujuan, Dan Tanggung Jawab Yayasan Ed. 1. Kencana.

Debby, D. (2021). Status Hukum Keuangan Perseroan Terbatas (Persero) Berdasarkan Teori Badan Hukum Dan Teori Transformasi Keuangan. Justitia Et Pax, 37(2). Https://Doi.Org/10.24002/Jep.V37i2.4183

Junaidi, A. (2022). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Ditinjau Menurut Ekonomi Islam (Studi Kasus Bumdes Murni Jaya Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka). Stai Auliaurrasyidin Tembilahan.

Kashogi, I. H., Radjab, D., & Bustanuddin, B. (2022). Analisis Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebelum Dan Sesudah Di Undangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Limbago: Journal Of Constitutional Law, 2(1), 136–147.

Murwadji, T., Rahardjo, D. S., & Hasna, H. (2017). Bumdes Sebagai Badan Hukum Alternatif Dalam Pengembangan Perkoperasian Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 1–18.

Nasional, D. P., Cipta, R., Soemanto, W., Somantri, M. N., & Ips Mpp, R. R. (2003). Undang-Undang. Sist Pendidik Nas.

Nindyo Pramono, S. H., & Nasional, B. P. H. (N.D.). Perbandingan Perseroan Terbatas Di Beberapa Negara.

Nugroho, R., & Suprapto, F. A. (2021). Badan Usaha Milik Desa Bagian 2: Pendirian Bumdes. Elex Media Komputindo.

Putri, S., & Tan, D. (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review, 4(3), 317–331. Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V4i3.239

Rahayu, A. C. (2015). Tanggung Jawab Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Yang Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga. Brawijaya University.

Rahayuningsih, Y., Budiarto, S., & Isminingsih, S. (2019). Peran Bumdes Dalam Penguatan Ekonomi Desa Sukaratu Kabupaten Serang, Banten. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 3(2), 80–87. Https://Doi.Org/10.37950/Jkpd.V3i2.63

Soekanto, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

Sudarmanto, K., Suryanto, B., Junaidi, M., & Sadono, B. (2021). Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 702–713.

Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V4i2.4191

Sukmana, O. (2016). Konsep Dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, 2(1), 103–122.

Syam, M. A., Suratno, S., & Djaddang, S. (2021). Literasi Tatakelola Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). Capacitarea: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(02), 67–79. Https://Doi.Org/10.35814/Capacitarea.2021.001.02.06

Tutik, T. T. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional/Titik Triwulan Titik.

Utami, P. D. Y. (2020). Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 6(1), 1–19. Https://Doi.Org/10.23887/Jkh.V6i1.23432

Zainal, A., & Suhartana, L. W. P. (2016). Pengantar Hukum Perusahaan, Preanada Media Group. Jakarta.

Published
2023-02-23