Analisis Kekerasan Terhadap Anak Ditinjau dari Prespektif Kriminologi Kejahatan
Abstract
Kejahatan berupa kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak bukanlah hal baru. Sejatinya, perlindungan terhadap hak asasi anak diakui dan diatur secara tegas dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tinjauan secara kriminologi tentang kekerasan terhadap anak mengharuskan para penegak keadilan untuk memperhitungkan juga aspek-aspek yang relevan, seperti sosiologi, psikologi, dan biologi. Eksistensi kriminologi berkaitan dengan disiplin ilmu yang mengacu pada konsepsi kasus pidana yang berkaitan dengan kejahatan, dimana hal tersebut erat kaitannya dengan keberadaan hukum dan pelanggaran norma sosial dilihat dari berbagai aspek. Kekerasan pada anak harus dilihat secara menyeluruh, kekerasan anak yang seringkali ditinjau hanya secara hukum masih dianggap kurang menyeluruh. Maka dari itu perlu peninjauan secara kriminologi untuk menilai berbagai aspek diluar hukum itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan bertujuan untuk mengkaji faktor yang menjadi alasan kekerasan terhadap anak yang sering terjadi serta cara penanggulangan dampak buruk yang dialami oleh anak yang merupakan korban kasus kekerasan. Hasilnya, penyebab kekerasan ditinaju secara Kriminologi terjadi akibat dari banyaknya pengaruh yang berkembang yang mencemari psikologi pelaku, akibat masalah ekonomi serta budaya lingkungan yang sedikit menyimpang dalam pengasuhan anak. Penanggulangan terhadap dampak kekerasan dapat dilakukan dengan rehabilitasi serta pendampingan perawatan psikologi pada anak yang menjadi korban.
Downloads
References
Alam, A. S., & Sh, M. H. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Prenada Media.
Ali, Mahrus. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Ayriza, Yulia. (N.D.). Teori-Teori Dasar Perkembangan Moral Pada Usia Dini: Suatu Perspektif Psikologi.
Budiherti, Budiherti. (N.D.). Pelaksanaan Supervisi Akademik Untuk Meningkatkan Ketrampilan Guru Dalam Menerapakan Metode Saintifik Di Sdn 5 Selatpanjang Tahun 2017. Jgk (Jurnal Guru Kita), 5(1), 98–103.
Febriyani, Meri. (2018). Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial.
Fitrianisa, Andani. (2018). Identifikasi Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Agresif Siswa Smk Piri 3 Yogyakarta. Jurnal Riset Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling, 4(3), 166–179.
Handoko, Ary Prasetyo. (2019). Eksistensi Pidana Kebiri Kimia Ditinjau Dari Teori Tujuan Pemidanaan (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).
Harefa, Beniharmoni. (2019). Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Deepublish.
Jufri, Muwaffiq. (2017). Nuansa Maqhasid Al-Syariah Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Istinbath: Jurnal Hukum, 14(1), 1–14.
Kamal, Muhammad. (2019). Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Di Indonesia. Cv. Social Politic Genius (Sign).
Liliweri, D. R. Alo. (2019). Konfigurasi Dasar Teori-Teori Komunikasi Antar Budaya. Nusamedia.
Martono, Nanang. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif: Analisis Isi Dan Analisis Data Sekunder (Sampel Halaman Gratis). Rajagrafindo Persada.
Mustofa, Muhammad. (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, Dan Pelanggaran Hukum. Prenada Media.
Presiden, Keputusan. (N.D.). Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Konvensi Hak-Hak Anak. Convention On The Rights Of The Child.
Sari, Latipah Retna, & Sugiyono, Sugiyono. (2016). Pengaruh Npm, Roe, Epsterhadap Return Saham Pada Perusahaan Farmasi Di Bei. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen (Jirm), 5(12).
Sianturi, Jessi Sinarta. (2014). Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang Dikota Pontianak Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 3(1).
Sipon, Sapora, & Hussin, Ruhaya. (2008). Teori Kaunseling Dan Psikoterapi. Universiti Sains Islam Malaysia, Bandar Baru Nilai, Negeri Sembilan Darul ….
Sukmariana, Indira, Wirawan, Logan Gunadi, Tsabitah, Hanna, & Arya, Freishya Manayra. (N.D.). Risiko Kdrt Terhadap Anak Sebagai Dampak Ketegangan Sosial Akibat Pandemi Covid-19. Martabat, 5(2), 361–376.
Tohulilase, Theosoffy Pratama. (2018). Analisis Hukum Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Di Polres Nias).
Widodo, Dyah, Juairiah, Juairiah, Sumantrie, Pipin, Siringoringo, Sharely Nursy, Pragholapati, Andria, Purnawinadi, I. Gede, Manurung, Aprida, Kadang, Yulta, Anggraini, Novita, & Hardiyati, Hardiyati. (2022). Keperawatan Jiwa. Yayasan Kita Menulis.
Wulandari, Hesti. (2014). Terorisme Dan Kekerasan Di Indonesia Sebuah Antologi Kritis. Lulu. Com.
Yuliartini, Ni Putu Rai. (2019). Kenakalan Anakdalam Fenomena Balapan Liardi Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1).
Copyright (c) 2023 Rais Rahmat Ismail
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.