Akibat Hukum Harta Hibah Terhadap Pembatalan Akta Hibah yang Dibuat PPAT
Abstract
This writing aims to determine the principle of the cancellation of the grant deed based on Article 1688 of the Civil Code and the legal consequences of the grant property for which the cancellation of the grant is requested. The principle of canceling the grant deed is based on Article 1688 of the Civil Code, that is, if the grantee's requirements are not met by the grantee, the grantor can request the return of the gifted goods. If the recipient of the grant is proven to be involved in a crime or murder against the grantor himself. If the grantor falls into poverty and the recipient is reluctant to provide a living to the grantor, the grant can be returned to the grantor. The occurrence of a grant cancellation can cause legal consequences for the grant goods through a decision to cancel the grant from the Court by making the ownership rights to the grant property return to the grantor. Thus, all of the grant assets become the property of the grantor. If the grant item has been certified on behalf of the grant recipient, the certificate is not valid.
Downloads
References
Abdullah, H., & HS, S. (2007). Perancang Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika.
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris di Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
_______. (2011). Pembatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Anggraeni, W. (2006). Tanggung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan Hibah. Surabaya: Universitas Airlangga.
Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
_______. (2012). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadjon, P. M. (2001). Tentang Wewenang. Universitas Airlangga.
Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdat tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hutagalung, S. M. (2010). Praktik Peradilan Perdata: Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Mertokusumo, S. (2010). Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Sasangka, H. (2005). Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: CV Mandar Maju.
Silenggang, C. (2020). Bahan Hukum Kuliah Kode Etik Notaris, Di Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum. Depok: UI Press.
Thalib, A. R. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakt.
Jurnal/Artikel
Faizah, N., & Zahra, S. F. (2021). Tinjauan Hukum Gugatan Pembatalan Hibah dari Ayah Kepada Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 6/Pdt.G/2015/Pta.Mks). Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 5(2), 104–126.
Fardianzah, A. (2015). Pembatalan Akta Hibah yang Dibuat di Hadapan PPAT oleh Pemberi Hibah. Naskah Publikasi, 1–23.
Olanda, O. M., & Nurdin, A. R. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Hibah yang Dibuat Tanpa Persetujuan Ahli Waris. Kertha Semaya, 10(7), 1706–1717.
Robiah Awaliyah, & Nadjematul Faizah. (2020). Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017). Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 108–130. https://doi.org/10.33511/almizan.v4n2.108-130
Wardhani, C. L. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Lex Renaissance, 2(1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Copyright (c) 2025 Annisa Rizqy Ramadhanti, Budi Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







