Peran PPAT Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Terhadap Suatu Perjanjian Kredit
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena perbedaan antara Undang-Undang Hak Tanggungan yang mengatur pendaftaran hak tanggungan dilakukan secara manual dengan Perkaban Nomor 9 tahun 2019. Pun tentunya dalam Perjanjian Kredit memerlukan jaminan kaitannya dengan Hak Tanggungan maka pendaftaran Hak Tanggungan dirasa sangat penting, pun yang mengatur pendaftaran hak tanggungan dilakukan secara elektronik sehingga menimbulkan masalah bagaimanakah proses pendaftaran hak tanggungan secara elektronik?, dan bagaimanakah pemberlakuan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik ditinjau dari Undang-Undang Hak Tanggungan?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik terhadap suatu perjanjian kredit dan pemberlakuan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik ditinjau dari Undang-Undang Hak Tanggungan. Metode penelitian digunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pendaftaran hak tanggungan elektronik dilakukan melalui sistem HT-el oleh PPAT dengan memasukkan warkah-warkah yang diperlukan berupa dokumen elektronik sampai mendapat Sertipikat Hak Tanggungan dan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam bentuk dokumen elektronik; dan Pendaftaran hak tanggungan secara elektronik belum bisa diberlakukan karena Undang-Undang Hak Tanggungan masih berlaku dan tidak memberikan kewenangan delegasi pada Perkaban Nomor 9 Tahun 2019 untuk memberlakukan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik.
Downloads
References
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 12 Tahun 2014. LN Nomor 3,
Tahun 2014 TLN No. 5491.
Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU No. 30 Tahun 2004. LN
Nomor 117, Tahun 2004 TLN No. 4432.
Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992. Tentang Perbankan. UU No. 10 Tahun 1998 LN Nomor 183, Tahun 1998
TLN No. 3790.
Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), UU No. 4 Tahun 1996 .
Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun
1960 LN Nomor 104, Tahun 1960 TLN No. 2043.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi
Secara Elektronik, Perkaban No. 9 Tahun 2019 LN Nomor 686, Tahun 2019.
Pustaka yang berupa judul buku:
Bambang Sunggono (2003), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bahsan, (2010) Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo
Persada.
H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa,
2017).
I Made Pasek Diantha. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi
Teori Hukum Jakarta: Prenada Media Group
Irwansyah Lubis, Anhar Syahnel, dan Muhammad Zuhdi Lubis. (2018).Profesi Notaris dan
Pejabat Pembuat AktaTanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum). Jakarta:
Mitra Wacana Media.
1 Satrio J (2007), Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti.
Muhamad Erwin. (2012). Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Sutan Remy Sjahdeini (1993), Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi
Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta : Institut Bankir Indonesia.
Saraswati, R. A. (2012). Peranan Analisis Laporan Keuangan, Penilaian Prinsip 5C Calon
Debitur dan Pengawasan Kredit terhadap Efektivitas Pemberian Kredit pada PD
BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung.Nominal, Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen.
Pustaka yang berupa jurnal ilmiah:
Faqih, M. (2010). Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan
Mengikat.Jurnal Konstitusi,7(3),hlm 97-118. . 111.
Nurdin, S., & Suyudi, M. (2019). Jurnal akuntansi multi dimensi (jamdi). Jurnal Akuntansi Multi
DImensi ( 2(2), hlm 119–127.
Laurensius Arliman, S. (2018). Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam
Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia.Jurnal Soumatera Law Review,1(1). p. 118.8I Made Pasek Diantha. (2017). Hlm. 152.
Sari, I. G. A. D., Wairocana, I. G. N., & Resen, M. G. S. K. (2018). Kewenangan Notaris
Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan,3(1), hlm 41-58.
Zainatun Rosalina, (2016) “Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai
Akta Otentik,†Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Universitas Brawijaya,)
Copyright (c) 2023 Quynna Zenobia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.