Penerapan Ht-el Menurut Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Di Kota Semarang
Abstract
Bank perkreditan rakyat merupakan lembaga pembiayaan yang dekat bagi
masyarakat kecil, dan berkontribusi terhadap tumbuhnya UMKM yang memiliki
peran besar dalam perekonomian Indonesia. Dalam menyalurkan fasilitas kredit bank
menggunakan jaminan, yang paling umum adalah tanah. Hak tanggungan merupakan
satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah kini pelayanannya telah terintegrasi
secara elektronik melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020. BPR Jateng
merupakan bank perkreditan rakyat yang memiliki visi khusus terhadap
pemberdayaan UMKM serta merupakan komponen pengguna dalam pelayanan hak
tanggungan ini khususnya dalam pelayanan pendaftaran. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana implementasi serta apa kendala yang terjadi dalam
pengimplementasian Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara
Elektronik pada Bank Perkreditan Rakyat Jateng. Penulis melakukan pendekatan
yuridis empiris untuk melihat implementasi dari hukum normatif secara nyata di
masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Pendaftaran
Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik telah
terimplementasikan dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 serta tidak mengalami suatu kendala secara hukum dalam implementasinya
pada Bank Perkreditan Rakyat Jateng, namun terdapat kendala yang bersifat teknis
yang menyebabkan gangguan pada Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi
yang mengakibatkan terganggunya Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik.
Downloads
References
Badrulzaman, Mariam Darus, Perjanjian Kredit Perbankan, (Bandung : Alumni, 1982).
Dewi, IGA Gangga Santi, Hukum Agraria di Indonesia, (Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020).
Djoni, S Gazali, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Fuady, Munir, Hukum Perkreditan Kontemporer, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003).
Ibrahim, Johannes, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank ( Perspektif Hukum dan Ekonomi), (Bandung: Mandar Maju, 2004).
Mertokusumo, Soedikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Keenam, (Yogyakarta: Liberty,2001).
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992).
Poesoko, Herowati, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam Undang-Undang Hak Tanggungan), (Yogyakarta: : LaksBang PRESSindo, 2007).
Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2009).
Republik Indonesia, Buku I Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam 1994/95 -1998/99, Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (REPELITA VI), (Jakarta: Sekretariat Kabinet RI, 1994).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986).
Soemitro, Ronny Haniatjo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1990).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata Cetakan ke-31, (Jakarta: Intermasa, 2003), halaman 5.
Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo, 2017).
Thomas, Suyatno, H.A. Chalik, Made Sukada, C. Tinin Yunianti Ananda, Djuhaepah T Marala, Dasar-Dasar Perkreditan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997), halaman 14.
Widjaya, Gunawan, Seri Hukum bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (aanvullend recht) dalam Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2005).
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Copyright (c) 2023 Jonathan Budi Putra, Ana Silviana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.