Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Dilakukan oleh Orangtua
Abstract
Penganiayaan terhadap anak semakin tahun senakin meningkat,banyak pemberitaan penganiayaan terhadap anak semakin marak. Miris mendengar anak kecil dipukuli oleh bapaknya, disiksa atau disetrika oleh ibu tirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap pelaku penganiayaan anak yang dilakukan oleh orang tua, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap anak korban penganiayaan dan Bagaimana Upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya penganiayaan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan didukung data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pengaturan tentang penganiayaan anak terdapat dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang disahkan tahun 2004 dan Undang-undang No.23 tahun 2002 Junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sangsi hukum pada orang tua pelaku penganiayaan anak juga terdapat dalam KUHP yaitu penganiayaaan dimuat dalam BAB XX II, Pasal 351s/d Pasal 355. Melindungi anak dari kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua semata, tetapi menjadi tanggung setiap orang Upaya Penanggulangan dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dengan perumusan berbagai undang-undang yang bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap anak, diwujudkan dengan merencanakan perumusan dan pengesahan undang-undang yang sangat berkaitan dengan kepentingannya,oleh karena itu kebijakan kriminal terhadap kekerasan pada anak merupakan slah satu upaya implementasi adanya perumusan tersebut.
Downloads
References
Ahmad Zenal Fanani,2015, Pembaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
Andi Hamzah,1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Amran Suadi,2020, Filsafat Keadilan Biological Justice Dan Praktiknya Dalam Putusan Hakim, Jakarta: Kencana
Abintorono Prakoso,2016, Hukum Prlindungan Anak, Cet I, LaksBang pressindo, Yogyakarta
Bagong Suyanto,2013, Masalah Sosial Anak, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group
H. Mahmud Gunawan dkk,2013, Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga, Akademia Permata Jakarta
Jaholden, 2021,Konsep Dasar Penelitian Hukum, Medan: CV.Pustaka Prima,
Leden Marpaung,2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh pemberantas dan prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra,1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Remaja Rusdakarya,
Marlina,2016, Hukum Penitensier, PT Reflika Aditama, Bandung
Maidina Gultoni, 2008, Hukum Perlindungan Anak Terhadap Dalam Sistim Pengadilan Anak Di Indonesia, Cet I, PT Refiikama Aditamana, Bandung,
Moh Faisal Salam,2005 , Hukum Acara Perdilan Anak, Mandar Maju, Bandung
Moeljatno,1987, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Bina Aksara
M. Ngalim Purwanto,2009, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, PT Remaja Rosdakarya, Bandung
Rizkan Zulyadi, 2020 perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan manusia, Pustaka Prima medan.
Satjipto Raharjo,2020 Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Sudarsono,2004, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta : Rineka Cipta
Saifullah.2007,Refleksi Sosiologi Hukum, Semarang : Refika Aditama
Tini Rusmini Gorda,2017 , Hukum Perlindungan Anak korban Pedofilia, Setara Press, Malang
Bedi Seiawan Al Fahmi. Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Proses Peradilan Pidana Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana sIndonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan No. 1 Vol. 16 Januari 2009. Badan Penerbit FH. UI : Depok. 2009
Mardjono Reksodiputro. Kriminolgi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan, buku kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia : Jakarta. 2007
Media Advokasi dan Penegakan Hak-hak Anak. Volume II No. 2, 1998, Medan: Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LLAI).
Mhd. Teguh Syuhada Lubis “Penyidikan tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap anakâ€, Edu teach, Vol 3 No.2 (2017)
Nyoman Mas Aryani, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekersan Seksual Di Provinsi Bali, Jurnal Kertha Patrika,
Triono Eddy, & Alpi Sahari,â€Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Terjerat Perkara Pidana Melalui Diversi (Studi Di Polrestabes Medan). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 3, No. 1,( Agustus 2020)
United Nation Declaration of Basic Principles of Victims of Crime and Abuse of Power 29 November 1985.
Copyright (c) 2023 Reni Astuti, Triono Eddy, Ida Nadirah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.