Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Dilakukan oleh Orangtua

  • Reni Astuti Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Triono Eddy Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Keywords: penegakan hukum, penganiayaan, anak, orang tua

Abstract

Penganiayaan terhadap anak semakin tahun senakin meningkat,banyak pemberitaan penganiayaan terhadap anak semakin marak. Miris mendengar anak kecil dipukuli oleh bapaknya, disiksa atau disetrika oleh ibu tirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap pelaku penganiayaan anak yang dilakukan oleh orang tua, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap anak korban penganiayaan dan Bagaimana Upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya penganiayaan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan didukung data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pengaturan tentang penganiayaan anak terdapat dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang disahkan tahun 2004 dan Undang-undang No.23 tahun 2002 Junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  Sangsi hukum pada orang tua pelaku penganiayaan anak juga terdapat dalam KUHP yaitu penganiayaaan dimuat dalam BAB XX II, Pasal 351s/d Pasal 355. Melindungi anak dari kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua semata, tetapi menjadi tanggung setiap orang Upaya Penanggulangan dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak  dengan perumusan berbagai undang-undang yang bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap anak, diwujudkan dengan merencanakan perumusan dan pengesahan undang-undang yang sangat berkaitan dengan kepentingannya,oleh karena itu kebijakan kriminal terhadap kekerasan pada anak merupakan slah satu upaya implementasi adanya perumusan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Huraerah, 2007 Child Abuse(Kekerasan Terhadap Anak), Bandung : Penerbit Nuansa,

Ahmad Zenal Fanani,2015, Pembaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta

Andi Hamzah,1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Amran Suadi,2020, Filsafat Keadilan Biological Justice Dan Praktiknya Dalam Putusan Hakim, Jakarta: Kencana

Abintorono Prakoso,2016, Hukum Prlindungan Anak, Cet I, LaksBang pressindo, Yogyakarta

Bagong Suyanto,2013, Masalah Sosial Anak, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group

H. Mahmud Gunawan dkk,2013, Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga, Akademia Permata Jakarta

Jaholden, 2021,Konsep Dasar Penelitian Hukum, Medan: CV.Pustaka Prima,

Leden Marpaung,2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh pemberantas dan prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra,1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Remaja Rusdakarya,

Marlina,2016, Hukum Penitensier, PT Reflika Aditama, Bandung

Maidina Gultoni, 2008, Hukum Perlindungan Anak Terhadap Dalam Sistim Pengadilan Anak Di Indonesia, Cet I, PT Refiikama Aditamana, Bandung,

Moh Faisal Salam,2005 , Hukum Acara Perdilan Anak, Mandar Maju, Bandung

Moeljatno,1987, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Bina Aksara

M. Ngalim Purwanto,2009, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, PT Remaja Rosdakarya, Bandung

Rizkan Zulyadi, 2020 perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan manusia, Pustaka Prima medan.

Satjipto Raharjo,2020 Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Sudarsono,2004, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta : Rineka Cipta

Saifullah.2007,Refleksi Sosiologi Hukum, Semarang : Refika Aditama

Tini Rusmini Gorda,2017 , Hukum Perlindungan Anak korban Pedofilia, Setara Press, Malang

Bedi Seiawan Al Fahmi. Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Proses Peradilan Pidana Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana sIndonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan No. 1 Vol. 16 Januari 2009. Badan Penerbit FH. UI : Depok. 2009

Mardjono Reksodiputro. Kriminolgi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan, buku kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia : Jakarta. 2007

Media Advokasi dan Penegakan Hak-hak Anak. Volume II No. 2, 1998, Medan: Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LLAI).

Mhd. Teguh Syuhada Lubis “Penyidikan tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap anak”, Edu teach, Vol 3 No.2 (2017)

Nyoman Mas Aryani, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekersan Seksual Di Provinsi Bali, Jurnal Kertha Patrika,

Triono Eddy, & Alpi Sahari,”Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Terjerat Perkara Pidana Melalui Diversi (Studi Di Polrestabes Medan). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 3, No. 1,( Agustus 2020)

United Nation Declaration of Basic Principles of Victims of Crime and Abuse of Power 29 November 1985.
Published
2023-03-04