Pertanggungjawaban Hukum Pidana Pimpinan Proyek Terhadap Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Kematian

  • Dwi Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Triono Eddy Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, Indonesia
Keywords: Hukum Pidana, Kecelakaan Kerja, Kelalaian Kerja

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology) berjalan seiring dengan peradaban manusia, demikian juga bahaya (hazards) yang ditimbulkan. Industrialisasi,  telah memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia, tetapi dengan modus operandi yang begitu kompleks dapat menjadi ancaman penyebab terjadinya bencana (disaster), kecelakaan (accident), dan berbagai penyakit (gemeenschap) akibat kurang/tidak dikelola (manage) dengan baik. Metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder  Penelitian ini dilakukan guna untuk mendapatkan bahan-bahan berupa: teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan. Bersadarkan penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan Hukum terhadap kecelakaan kerja Memperhatikan pertimbangan yuridis dan non yuridis yang dimana pertimbangan yuridis tersebut berdasarkan pada surat dakwaan, alat bukti yang sah, dan juga berdasarkan pada keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang berdasarkan pada fakta yang terungkap. Pertanggungjawaban hukum pidanaa pimpinan proyek  terhadap kecelakan kerja adalah sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan di terima pelaku dari sescorang yang telah dirugikan, menurutnya juga bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut masalah hukum semata akan tetapi menyangkut pula masalah nilai- nilai moral ataupun kesusilaan yang ada dalam suatu masyarakat. Hambatan Dalam Penyelesaian Masalah Kecelakaan Kerja, kurang nya komunikasi yang baik antara pimpinan proyek dengan bahawan nya terkait kcelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian (culpa).

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta,

Barda NawawiArief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan

Barda Nawawi Arief (1), Perbandingan Hukum Pidana, (Grafindo Persada, Clarkson dan Keating CMV.ClarK

Darwin Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan untuk mempertahankan hak-haknya), Penerbit Citra Aditya Bakti, Erdianto Effendi,Hukum Pidana Indonesia (suatupengantar), Bandung, RefikaAditama

F.A.M Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstiusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Hanafi (2), Loc.cit., Lihat juga, Suparman Marzuki, Mahrus Ali (1), Hamzah Hatrik (1), Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), International Labour Organization (ILO), Keselamatan dan Kesehatan kerja: Sarana untuk Produktivitas, Indroharto, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta,

Jh«i Ridley, 2006, Kesehatan dan keselamatan kerja (Terjemahan), Jakarta,

Kathleen Daly, Restorative Justice in Diverse and Unequal Societies, Law in Context, Essential Criminology

Lilian Enggal Ekasari, “ Analis Faktor yang Mempengaruhi Kecelakaan Kerja”, The Indonesian Jurnal of Occupational Safe and Safety Health,Lalu Husni, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada,Jakarta,

Mengemuka dalam Lokakarya Evaluasi Pelaksanaan dan Pengawasan UUKK di Indonesia Mansyur Kartayasa, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang,

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Jakarta

Moeljatno,Perbuatan Pidana Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Binaksara,

Moeljrtno,Asas asas Hukum Pidana,(Jakarta,Rineka Cipta,2002)

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Humum (pendekatan kontenporer), Bandung,

Maimun, 2004, Hukum Ketenaga Kerjaan Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta
M.H. Tirtaamidjaja, Pokok-Pokok Hukum Pidana, (Jakarta:Fasco, 1955),

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya,

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana Pranadamedia, Jakarta,

Philipus M Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah pada Penataran Hukum

Philipus M Hadjon ,“Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila”, Armico, Bandung

R. Joni Bambang S., Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia, hal 289

Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung,

Soehatman Ramli, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: OHSAS 18001, Seri Manajemen K3-01, (Jakarta: Dian Rakyat, 2010), Bahaya (hazards)

Samodra Kharisma Aji Sugiyanto dkk, “ Aspek Hukum Pidana Dalam Kecelakaan Kerja“, jurnal Daulat Hukum,

Suma’mur. P.K.Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : PT. Sagung Seto; 2009

Swaputri E,”Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja”, Jurnal Kesehatan Masyarakat

Sthepanie Coward-Yaskiw, Restorative Justice: What Is It? Can It Work? What Do Women Think

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996),

Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. ke-12, Jakarta

Suhartoyo, “Penguatan Organisasi Buruh/Pekerja Sebagai Sarana Perlindungan Buruh”,

Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,

Triwibowo,C, dk.. Kesehatan Lingku­ngan dan K3. Yogyakarta; Nuha Medika.2013.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII,

Philipus M. Hadjon, Dalam Mata Kuliah Sistem Perlindungan Hukum Bagi Rakyat,

Prajudi Admosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, cet.9. Jakarta,

Zainal. A., Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Zainal Asikin dan Agusfian Wahab, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta

Depnaker RI, 1996, Indonesian Journal of Industrial Hygien Occupational Health and Safety No. 4, Jakarta: Depnaker

Ida nadirah “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pengrajin

http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3444

Tri Arfiah dan Yulianto Bambang Setiadi“Pelaksanaan Jaminan Kecelakaankerja Dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Lilian Enggal Ekasari, “ Analis Faktor yang Mempengaruhi Kecelakaan Kerja”, The Indonesian Jurnal of Occupational Safe and Safety Health

Swaputri E”Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja”Jurnal Kesehatan Masyarakat

Sri Arfiah dan Yulianto Bambang Setiadi “ Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja Dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek)”,
Published
2023-03-04